TERBONGKAR! Kompensasi PT DAS Rp12 Juta/Hektare Dipersoalkan 9 Desa, Selisih Rp36 Juta Jadi Sorotan
Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id — Persoalan kompensasi lahan antara PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dan masyarakat di sembilan desa di Jambi kembali memanas.
Persoalan tersebut kini bukan hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga mempertanyakan dasar penetapan angka Rp12 juta per hektare yang disebut ditawarkan kepada masyarakat.
Melalui Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB), masyarakat sembilan desa mempersoalkan nilai tersebut. Mereka mengklaim terdapat ketentuan regulasi yang menjadi dasar tuntutan kompensasi lebih tinggi.
Jika angka pembanding Rp48 juta per hektare yang disebut masyarakat benar-benar memiliki dasar regulasi, maka terdapat selisih Rp36 juta per hektare.
Dengan luasan lahan yang mencapai ribuan hektare, selisih tersebut tentu berpotensi mencapai nilai yang sangat besar.
Karena itu, pertanyaan yang kini mencuat adalah: siapa yang menetapkan angka Rp12 juta per hektare, apa dasar perhitungannya, dan bagaimana proses penetapannya?
Ketua Koperasi PBMB menyatakan masyarakat dari sembilan desa menolak skema kompensasi tersebut karena dinilai belum mencerminkan hak masyarakat.
PBMB meminta seluruh dokumen dan dasar perhitungan dibuka secara transparan, mulai dari dokumen penguasaan dan penggunaan lahan, dasar penilaian, proses negosiasi, rekomendasi pemerintah, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
Menurut PBMB, persoalan ini tidak semestinya berhenti sebagai negosiasi antara masyarakat dan perusahaan.
Apabila kemudian ditemukan adanya perbedaan signifikan antara kompensasi yang diterima masyarakat dengan nilai yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka proses penetapan tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
Jangan sampai angka Rp12 juta menjadi angka yang hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara masyarakat sembilan desa justru kehilangan hak ekonominya.
PBMB juga menduga adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam proses penetapan kompensasi.
Namun, dugaan tersebut masih sebatas tudingan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang objektif.
Jika aparat penegak hukum menemukan bukti adanya pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sesuai unsur dan pembuktian yang berlaku.
Karena itu, PBMB meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi perusahaan.
Jejak administrasi dan keputusan pemerintah juga harus diperiksa.
Siapa yang mengeluarkan rekomendasi? Siapa yang menandatangani? Siapa yang menetapkan atau menyetujui skema kompensasi?
Termasuk, apakah terdapat komunikasi, pemberian keuntungan, suap, gratifikasi, atau bentuk konflik kepentingan lainnya.
Seluruh pertanyaan tersebut, menurut PBMB, harus dijawab melalui audit dan penyelidikan yang transparan.
Jika ditemukan bukti tindak pidana, siapapun yang terlibat, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara, harus diproses sesuai hukum.
PBMB Konsilidasikan Perjuangan 9 Desa.
PBMB menjelaskan, sebelumnya terdapat sejumlah kelompok tani yang menggunakan SK kepala desa sebagai dasar kepengurusan.
Namun, menurut PBMB, masa berlaku sejumlah SK tersebut telah berakhir sehingga masyarakat kemudian menghimpun perjuangan melalui satu wadah berbadan hukum, yakni Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) yang dituangkan dalam akta notaris.
Koperasi tersebut kini menjadi wadah konsolidasi aspirasi masyarakat sembilan desa, termasuk dalam pengumpulan dokumen dan data terkait persoalan kompensasi.
Salah satu desa yang disebut masih konsisten menolak skema tersebut adalah Desa Badang.
Masyarakat desa itu meminta penyelesaian kompensasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi resmi, bukan berdasarkan angka yang dianggap ditetapkan secara sepihak.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan antara PT DAS dan masyarakat sembilan desa belum menemui titik akhir.
Sebaliknya, masyarakat kini semakin mengorganisir perjuangannya melalui PBMB.
Persoalan ini juga muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Per 4 Oktober 2026, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang. DPR menargetkan penyelesaian pembahasan pada Desember 2026.
Komisi III DPR menyatakan RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, tidak tepat apabila saat ini langsung menyimpulkan bahwa aset PT DAS maupun aset pejabat tertentu dapat dirampas.
Penerapan hukum tersebut nantinya tetap bergantung pada status undang-undang, adanya tindak pidana yang terbukti, asal-usul aset, serta mekanisme hukum yang berlaku.
PBMB menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Menolak kompensasi Rp12 juta per hektare yang dinilai tidak mencerminkan hak masyarakat.
- Membuka dasar hukum dan dasar perhitungan kompensasi secara transparan.
- Melakukan audit independen terhadap nilai dan pembayaran kompensasi sembilan desa.
- Memeriksa pejabat yang terlibat apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
- Menelusuri dugaan suap, gratifikasi, atau konflik kepentingan apabila ditemukan bukti.
- Membuka dokumen perizinan, rekomendasi, penilaian lahan, serta seluruh proses administrasi terkait kompensasi.
- Menjamin hak masyarakat sembilan desa melalui Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama sesuai ketentuan hukum.
Kini persoalannya bukan semata Rp12 juta versus Rp48 juta per hektare.
Persoalan utamanya adalah transparansi dan dasar hukum penetapan kompensasi.
Jika angka Rp12 juta memang memiliki dasar hukum yang kuat, masyarakat meminta dokumen dan dasar perhitungannya dibuka secara terang.
Namun apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak ekonomi dalam jumlah besar, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sembilan desa kini menunggu jawaban: siapa yang menetapkan angka Rp12 juta, apa dasar perhitungannya, dan ke mana selisih nilai kompensasi tersebut?
Semua tudingan tentu harus dibuktikan. Tetapi satu hal yang tidak boleh ditutup adalah data dan proses penetapan kompensasi yang menyangkut hak masyarakat.