Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap

JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Pelarian tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas uang dagangan sebesar Rp31 juta dan menusuk korbannya di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi, akhirnya terhenti. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) hampir dua tahun, tersangka berinisial S (32), warga Legok, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Telanaipura pada Senin (19/10/2026).

Kasus ini bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur sebesar Rp31 juta ke Bank BRI, korban dihadang sejumlah orang di Blok A Pasar Angso Duo Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Salah satu pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang, lalu menusuk pinggang kanan korban. Uang puluhan juta rupiah dirampas, sementara para pelaku melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan tersangka S terbilang berliku. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sedang diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan menjalani proses asesmen terpadu (TAT) di BNNP Jambi terkait rehabilitasi.

Unit Reskrim Polsek Telanaipura kemudian mengawal proses tersebut hingga selesai, sebelum menjemput tersangka di balai rehabilitasi kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, untuk dibawa ke Polsek Telanaipura.

Kini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.

Kasus ini kembali menyoroti tindak kekerasan di ruang publik yang mengancam keselamatan masyarakat, bahkan saat korban menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Penanganan perkara diharapkan mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku dalam aksi perampasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disebut dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Hingga kini, tersangka masih diamankan di Polsek Telanaipura untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap
  • Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap
  • Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap
  • Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap
  • Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap
  • Buron Hampir Dua Tahun, DPO Curas Rp31 Juta Di Pasar Angso Duo Akhirnya Ditangkap