Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih


Oleh : Chazali H. Situmorang (CHS) – Pemerhati Kebijakan Publik

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - *Menteri Haji dan Umrah perlu segera mencabut penetapan kedua anaknya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Pengangkatan keluarga dekat menimbulkan potensi konflik kepentingan yang harus diselesaikan sebelum merusak pengambilan keputusan.* 

Jika menteri menolak melakukan koreksi dan tidak mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya, Presiden Prabowo sebaiknya memberhentikannya. Kabinet yang bersih memerlukan keberanian mengambil tindakan ketika risiko sudah terlihat.

Persoalan ini memiliki dasar pemberitaan yang jelas. Dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yaitu Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, disebut tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli. Karena keputusan tersebut menyangkut kementerian yang dipimpin ayah mereka, publik berhak meminta penjelasan mengenai proses pemilihan, kompetensi, serta batas kewenangan keduanya. [1]

Dalam klarifikasinya pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menjelaskan bahwa anak dan para santrinya membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji ketika lembaga itu belum memiliki kantor serta staf pendukung. Mereka disebut bekerja sukarela selama tiga sampai empat bulan tanpa gaji. Sebagian kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. Kita menghargai bantuan pada masa awal pembentukan lembaga. Namun, pengangkatan dalam pemerintahan tetap harus dapat diuji berdasarkan kebutuhan jabatan dan penilaian yang objektif. [2]

Bantuan sukarela tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk memperoleh jabatan publik. Begitu seseorang diangkat dan memperoleh akses resmi ke kementerian, pertanggungjawabannya menyangkut kepentingan masyarakat. Riwayat membantu ayah membangun lembaga belum menjawab bagaimana kompetensinya dinilai, siapa yang membandingkannya dengan calon lain, dan siapa yang mengawasi pekerjaannya. Penjelasan tentang keterbatasan pegawai perlu disertai bukti bahwa pilihan pengisian jabatan benar-benar melayani kebutuhan organisasi.

Konflik kepentingan atau conflict of interest terjadi ketika kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi penggunaan kewenangan publik. Dalam hubungan ayah sebagai menteri dan anak sebagai tenaga ahli, risiko itu muncul sejak proses pengangkatan, penentuan tugas, sampai penilaian kinerja. Menteri dapat menghadapi kesulitan menjaga jarak ketika harus menegur atau memberhentikan anaknya. Aparatur lain pun mungkin merasa sungkan mengoreksi orang yang memiliki kedekatan keluarga dengan pimpinan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah menyediakan landasan pencegahan. Pasal 42 melarang pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan keputusan atau tindakan. Pasal 43 menyebut hubungan dengan kerabat dan keluarga sebagai salah satu sumber konflik kepentingan, sedangkan Pasal 45 membuka kemungkinan pembatalan keputusan yang dibuat karena konflik tersebut. Pemeriksaan terhadap pengangkatan ini harus menilai proses dan faktanya secara utuh. [3]

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan juga telah berlaku. Karena itu, kementerian seharusnya memiliki langkah nyata untuk mengenali dan menangani kepentingan keluarga dalam keputusan pejabat. [4] Menurut hemat kita, sekadar menyatakan jumlah tenaga ahli masih berada dalam kuota belum menjawab pokok persoalan. Kuota mengatur jumlah orang; pertanyaan publik menyangkut objektivitas pengangkatan dan kemampuan kementerian mengawasi mereka secara bebas.

Kasus BNPB memberikan peringatan yang terlalu serius untuk diabaikan. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan. Salah satunya adalah Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang diberitakan merupakan adik Suharyanto, Kepala BNPB saat itu. Status tersangka harus disebut secara tepat karena kesalahan pidananya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. [5]

Pelajaran yang dapat ditarik dari kasus tersebut adalah perlunya memeriksa akses keluarga pejabat terhadap urusan lembaga, terutama yang berhubungan dengan pengadaan dan penggunaan dana. Perkara BNPB tidak membuktikan kedua anak Menteri Haji melakukan korupsi. Namun, pemerintah sudah memiliki alasan kuat untuk memperketat pencegahan. Menunggu perkara pidana baru muncul akan membuat pembenahan terlambat dan menambah beban bagi masyarakat yang bergantung pada pelayanan pemerintah.

Presiden Prabowo telah melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto pada 15 Oktober 2026. [6] Pergantian itu menunjukkan bahwa Presiden dapat segera melakukan perubahan kepemimpinan lembaga. Kita berharap keberanian yang sama digunakan untuk mengoreksi kebijakan menteri yang menimbulkan potensi konflik kepentingan. Presiden perlu memastikan bahwa standar integritas berlaku konsisten terhadap seluruh pembantunya, termasuk mereka yang berasal dari lingkaran politik terdekat.

Di sektor haji, kewaspadaan harus lebih tinggi karena pelayanan jemaah bersinggungan dengan kepentingan ekonomi yang besar. ANTARA pada 21 September 2026 melaporkan dana haji kelolaan BPKH sekitar Rp184 triliun. Pengelolaan keuangan oleh BPKH memiliki mandat yang berbeda dari fungsi pelayanan dan penyelenggaraan haji oleh kementerian. [7] Besarnya ekosistem pembiayaan haji tetap memperlihatkan kebutuhan akan pengawasan ketat pada setiap lembaga sesuai kewenangannya.

Kontrak transportasi, pemondokan, konsumsi, dan berbagai layanan jemaah memerlukan keputusan yang dapat diperiksa. Dalam lingkungan seperti itu, godaan finansial harus dihadapi dengan pengawasan yang kuat. Orang yang dekat dengan menteri berpotensi dipersepsikan sebagai jalan untuk memperoleh akses atau memengaruhi keputusan, meskipun tidak memiliki kewenangan formal pengadaan. Risikonya harus dicegah melalui batas tugas tertulis, pencatatan pertemuan dengan penyedia, dan pemeriksaan yang bebas dari pengaruh keluarga.

Bagi jemaah, uang untuk berhaji sering merupakan tabungan bertahun-tahun. Pemerintah wajib menjaga agar biaya yang mereka keluarkan menghasilkan pelayanan yang layak dan aman. Jabatan di Kementerian Haji memikul tanggung jawab terhadap kepercayaan tersebut. Menurut saya, kebijakan yang menimbulkan keraguan atas objektivitas pimpinan perlu segera dikoreksi. Membiarkan keraguan berlarut-larut hanya akan mempersulit aparatur yang bekerja dengan baik dan membutuhkan kepercayaan masyarakat.

Langkah yang kita usulkan dimulai dengan mencabut penetapan kedua anak menteri dalam SK pengangkatan tersebut melalui mekanisme yang sah. Bersamaan dengan itu, kementerian perlu membuka dasar pemilihan, kualifikasi, uraian tugas, dan pembiayaan jabatannya. Pemeriksaan independen harus menelusuri apakah ada keterlibatan dalam pengadaan atau hubungan dengan penyedia jasa. Hasilnya perlu diumumkan agar koreksi memiliki dasar yang dapat dinilai publik dan tidak berhenti sebagai upaya meredakan pemberitaan.

Apabila Menteri Haji tetap mempertahankan kebijakan itu tanpa pertanggungjawaban yang memadai atau menolak perintah koreksi, Presiden sebaiknya memberhentikannya. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian menteri kepada Presiden. [8] Dalam pandangan saya, kelayakan memimpin juga ditentukan oleh kesediaan menjaga objektivitas dan menerima koreksi. Penilaian tersebut merupakan tanggung jawab Presiden dalam memilih orang yang dipercaya menjalankan pemerintahan.

Pesan clean and clear bagi Kabinet Prabowo harus diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diperiksa. Bersih berarti menjauhkan penggunaan jabatan dari kepentingan pribadi dan keluarga. Jelas berarti dasar pengangkatan, tugas, biaya, serta hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Presiden perlu memerintahkan pemeriksaan pengangkatan kerabat di seluruh kementerian, memperkuat pengawasan internal, dan melindungi pegawai yang melaporkan benturan kepentingan. Standar ini harus berlaku kepada semua menteri tanpa pengecualian politik.

Kita berharap Prabowo berhasil memimpin kabinet yang dipercaya rakyat. Karena itu, persoalan pengangkatan anak Menteri Haji perlu diselesaikan sekarang. Cabut penetapan yang menimbulkan potensi konflik kepentingan dan periksa pertanggungjawabannya secara terbuka. Jika menteri menolak koreksi, gantilah dengan orang yang mampu menjaga jarak antara kepentingan keluarga dan kewenangan negara. Pelajaran dari BNPB semestinya mendorong pencegahan yang lebih cepat agar pelayanan kepada masyarakat terlindungi.

Rujukan

[1] Warta Ekonomi 23 Oktober 2026. Pemberitaan dua putra Menteri Haji dan SK Nomor 3 Tahun 2026.

[2] Suara.com 23 Oktober 2026. Klarifikasi Gus Irfan tentang pengangkatan anak sebagai tenaga ahli.

[3] JDIH Kementerian Keuangan. UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 42 sampai 45.

[4] JDIH Kementerian PANRB. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

[5] detikNews 14 Oktober 2026. Lima tersangka OTT BNPB termasuk adik Kepala BNPB.

[6] ANTARA 15 Oktober 2026. Pelantikan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

[7] ANTARA 21 September 2026. Dana kelolaan BPKH sekitar Rp184 triliun dan perbedaan mandat dengan kementerian.

[8] Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU DPR RI 2023. Kajian UU Kementerian Negara yang memuat Pasal 17 UUD 1945.

(Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih
  • Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih
  • Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih
  • Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih
  • Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih
  • Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih