Curi Motor Saat Jemaah Salat Magrib, Pria 38 Tahun Dibekuk di Sarolangun
JAMBI – Parkiran masjid yang seharusnya menjadi tempat aman bagi jemaah justru dimanfaatkan sebagai sasaran pencurian. Seorang pria berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik jemaah di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, membekuk tersangka pada Kamis dini hari, 15 Oktober 2026, di sebuah rumah makan di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan mengungkapkan, tersangka diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di area masjid dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Kasus ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.10 WIB. Korban berinisial J (63), warga Jambi Selatan, memarkirkan Honda Supra X di parkiran masjid di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok, untuk melaksanakan salat Magrib.
Nahas, kunci sepeda motor korban masih tertinggal di kontak. Saat selesai salat dan kembali ke parkiran, korban mendapati motornya telah raib.
Berbekal laporan masyarakat, penyelidikan intensif, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka hingga ke Kabupaten Sarolangun.
Polisi menyebut tersangka diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor di parkiran masjid. Namun, dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan rekaman CCTV, surat kendaraan milik korban, serta dua unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Kini, MF alias L beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga perlu mendalami asal-usul dua sepeda motor lainnya guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan, sekalipun hanya ditinggalkan selama menjalankan ibadah. Pastikan kunci dicabut, kendaraan dikunci stang, dan parkir di tempat yang aman.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan tersangka.