Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara

TANJUNG JABUNG BARAT, Wartapembaruan.co.id — Alokasi dana darurat senilai Rp15 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memantik pertanyaan serius tentang prioritas anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total pagu tersebut, Rp5,006 miliar dialokasikan untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Besarnya anggaran kendaraan itu menuntut penjelasan terbuka dari Bupati Tanjung Jabung Barat. Di tengah ancaman karhutla yang membutuhkan kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat, publik berhak mengetahui mengapa pengadaan kendaraan menyerap porsi signifikan dari dana darurat.

Dokumen anggaran mencatat total dana darurat sebesar Rp15 miliar yang tersebar di enam perangkat daerah. BPBD menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp8,72 miliar.

Dari anggaran BPBD tersebut, Rp5,006 miliar digunakan untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus. Nilainya setara sekitar 33,4 persen dari keseluruhan pagu dana darurat Rp15 miliar.

Selain kendaraan, BPBD juga menganggarkan Rp1,195 miliar untuk bahan dan perlengkapan kantor, Rp842,4 juta untuk jasa tenaga penanganan bencana, Rp560 juta untuk alat kantor lainnya, serta Rp408 juta untuk bahan bakar dan pelumas.

Pengadaan kendaraan bukan otomatis pemborosan. Namun, dalam penggunaan dana darurat, pemerintah wajib menjelaskan dasar kebutuhan, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, lokasi penempatan, dan kontribusinya terhadap penanganan bencana.

Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat sulit menilai apakah pengadaan kendaraan memang menjadi kebutuhan paling mendesak atau terdapat kebutuhan penanggulangan karhutla lain yang seharusnya lebih diprioritaskan.

Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis BPBD. Sebagai kepala daerah, Bupati harus memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mendasarnya jelas: mengapa kendaraan khusus membutuhkan anggaran lebih dari Rp5 miliar? Berapa unit yang akan dibeli? Apakah harga pengadaan telah didukung perhitungan yang wajar? Bagaimana kendaraan tersebut akan memperkuat respons terhadap karhutla?

Pemerintah juga perlu menjelaskan dukungan anggaran untuk patroli wilayah rawan, kesiapan personel, pemantauan titik panas, penyediaan sumber air, pemadaman di lokasi sulit dijangkau, serta pelayanan kesehatan bagi warga terdampak asap.

Jangan sampai besarnya anggaran pengadaan sarana tidak diikuti penjelasan yang memadai mengenai hasil nyata yang akan diterima masyarakat.

Sorotan tidak berhenti pada BPBD. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperoleh Rp1,374 miliar untuk pemantauan kualitas lingkungan hidup. Seluruh pagu kegiatan tersebut tercatat sebagai belanja modal alat ukur lainnya.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memperoleh Rp1,204 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Di dalamnya terdapat Rp825 juta untuk alat bengkel bermesin lainnya dan Rp166 juta untuk bangunan air bersih atau air baku lainnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencatat Rp810,24 juta untuk kegiatan yang tercantum sebagai pembangunan embung dan penampung air lainnya, termasuk Rp738,24 juta untuk pemeliharaan bangunan air.

Dinas Kesehatan mendapat alokasi Rp1,206 miliar untuk pelayanan kesehatan penduduk dalam kondisi kejadian, sedangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat Rp1,683 miliar untuk pengelolaan dana darurat dan mendesak melalui belanja tidak terduga.

Besarnya anggaran di setiap perangkat daerah harus diikuti indikator hasil yang jelas. Pemerintah perlu membuka jenis barang yang dibeli, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, harga satuan, hingga manfaat yang dapat diverifikasi.

Khusus DLH dan Dinas Pemadam Kebakaran, publik berhak mengetahui bagaimana alat ukur, peralatan pendukung, serta sarana air yang dianggarkan akan meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah, dan menangani kebakaran.

Christian N. dari Perkumpulan Eksis (Ekologi Simetris), Departemen Advokasi dan Kampanye, menilai keterbukaan anggaran menjadi kunci untuk menguji apakah belanja pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan penanggulangan karhutla.

Informasi yang dibutuhkan masyarakat tidak cukup hanya berupa daftar pagu. Pemerintah harus menjelaskan dasar pengalokasian, status sumber dana, realisasi penggunaan, rincian pengadaan, dan hasil kegiatan.

Dokumen yang tersedia saat ini menunjukkan pagu anggaran, bukan bukti bahwa seluruh Rp15 miliar telah dicairkan atau dibelanjakan. Status dana tersebut sebagai Bantuan Presiden juga belum dapat dipastikan tanpa dokumen sumber dana dan penetapan yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu membuka dokumen anggaran, dokumen pelaksanaan pengadaan, kontrak, daftar aset, serta laporan realisasi dan hasil kegiatan agar publik dapat melakukan pengawasan secara objektif.

Keterbukaan tersebut sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana darurat semestinya diarahkan untuk menjawab kebutuhan mendesak, melindungi masyarakat, dan memperkuat penanganan bencana. Setiap pengadaan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, harga yang dapat diuji kewajarannya, serta manfaat yang terukur.

Bupati Tanjung Jabung Barat kini dituntut memberikan penjelasan terbuka. Bukan untuk menghakimi sebelum fakta terungkap, melainkan memastikan penggunaan uang publik dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Publik tidak cukup disuguhi angka miliaran rupiah di atas kertas. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa anggaran tersebut benar-benar memperkuat penanganan karhutla.

Jika dana darurat mencapai Rp15 miliar, transparansinya juga harus sepadan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran daerah, melainkan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara
  • Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara
  • Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara
  • Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara
  • Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara
  • Dana Darurat Rp15 Miliar Disorot! Rp5 Miliar untuk Kendaraan BPBD, Bupati Tanjabbar Harus Buka Suara