Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak


PEKANBARU
– Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto, telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Riau sejak pagi hingga malam terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan.

Namun, hingga Jumat (23/10/2026), ia masih berstatus saksi.

Kondisi tersebut membuat LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) kembali mendesak Polda Riau mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut. 

AMATIR meminta penyidik segera menetapkan Zulfahrianto dan Camat Bonai Darussalam berinisial ES sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Ketua LSM AMATIR, N Pasaribu SH, menilai penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan perlu memberikan kepastian hukum. 

Apalagi, laporan dugaan pungli itu telah disampaikan sejak November 2025 dan perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2026.

"Sudah tiga bulan lebih status sidik kasus ini berjalan. Karena itu, kita mendesak pihak Polda Riau menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka," kata Pasaribu, Jumat (23/10/2026).

Menurut Pasaribu, AMATIR akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

Pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap secara terang dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan untuk membiayai perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.

Diperiksa dari Pagi hingga Malam

Pemeriksaan terhadap Zulfahrianto berlangsung pada Rabu (21/10/2026). 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksanya untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan AMATIR.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa hingga Kamis (22/10/2026), Zulfahrianto belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, Bang, perkara masih proses sidik," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Yogi, penyidik masih mendalami perkara dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan. 

Pengumpulan serta pengujian alat bukti menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026. 

Setelah itu, penanganannya berlanjut ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

AMATIR Minta Kepastian Hukum

Pasaribu menegaskan, pihaknya mendukung langkah Polda Riau yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Meski demikian, ia meminta penyidik segera mengambil keputusan apabila bukti yang dibutuhkan telah mencukupi.

"Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Pasaribu.

Ia juga mengapresiasi penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan menyatakan AMATIR siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya," ujarnya.

Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Desakan AMATIR tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Sebelum menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2026, Zulfahrianto sempat tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026).

Ketidakhadirannya disampaikan melalui pengacaranya yang datang membawa surat kepada penyidik. 

Zulfahrianto Bantah Memaksa Perusahaan

Di sisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pungli terhadap perusahaan.

Ia menyatakan bantuan perusahaan untuk perbaikan jalan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan, bukan karena adanya paksaan.

Menurut Zulfahrianto, bantuan itu digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024.

Ia juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan. 

Zulfahrianto menyatakan memiliki dokumen pengeluaran, kuitansi, serta bukti pembelian material yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diuji bersama bukti-bukti lain dalam proses penyidikan.

Hal itu diperlukan untuk memastikan sumber pembiayaan pekerjaan, jumlah bantuan perusahaan, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaan uang yang dipersoalkan.

Hingga berita ini ditulis, Zulfahrianto masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia. 

Polda Riau menyatakan penyidikan masih berlangsung.

AMATIR berharap penyidik segera menuntaskan perkara secara profesional dan transparan agar dugaan yang dilaporkan memperoleh kepastian hukum. ***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak
  • Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak
  • Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak
  • Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak
  • Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak
  • Diperiksa Seharian, Kades Sontang Belum Tersangka! AMATIR Desak Polda Riau Bertindak