Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan Organisasi
JAKARTA – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.
Sekretaris
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon
Heri menyatakan kekecewaan atas
keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Jon mengaku sangat menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia menilai proses yang berlangsung perlu diperiksa, terutama terkait kecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026, saya tegaskan lagi SK ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota).
Dalam
tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan telah
menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Bagi Jon, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dicek dan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapat menjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.
Jon menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi internal PWI Pusat sekaligus perhatian masyarakat pers nasional. Namun, ia juga berpandangan bahwa penilaian mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, aturan organisasi, serta keseluruhan proses yang berlangsung.
Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang menempatkan Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi, organisasi profesi wartawan wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
Ia menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan dan penanganan persoalan tersebut.
Jon juga mengemukakan bahwa apabila tuntutan evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh respons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi PWI yang berlaku.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.
Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitasnya sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika dan kemajemukan ekosistem pers nasional.
Soroti Independensi PWI dan Jabatan di BUMN
Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatan sebagai Dewas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara. Menurut Jon, selain Munir, salah satu penanda tangan surat keputusan Dewan Kehormatan adalah juga seorang Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan apalagi Dewan Kehormatan perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi, terutama ketika organisasi menghadapi perbedaan pandangan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah, kelembagaan pers, dan kepentingan publik.
Ia mempertanyakan apakah kepemimpinan PWI telah memberikan jaminan yang cukup terhadap independensi organisasi serta bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pejabat organisasi juga memegang jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.
Jon juga meminta agar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.
Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka ataupun penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.
Ia menegaskan bahwa pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Persoalan HAM
Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 yang mengatur kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.
Di tingkat internasional, perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus. Namun, ia menilai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.
Jon mendorong agar pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pers nasional.
Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten
Polemik pemberhentian Firdaus tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Menurut kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, persoalan bermula dari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.
Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Persoalan tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan HPN berikutnya.
Pada 15 Maret 2026, persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video. Dalam rapat itu, evaluasi HPN 2026 diarahkan pada pentingnya keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan organisasi pers secara proporsional.
Rapat tersebut juga menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027. Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.
Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Aspirasi itu pada dasarnya berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara dan berkeadilan dengan memberi kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.
Penyampaian aspirasi tersebut disusulkan dengan pengajuan surat kepada ketua Dewan Pers No: 0288/SMSI-Pusat/VII/2026, tanggal 10 Juli 2026
Hal:
Permohonan Penunjukan SMSI Sebagai Penanggung Jawab HPN Tahun 2027.
Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Makali Kumar selaku Sekretaris Jenderal yang menyampaikan aspirasi tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan di lingkungan Dewan Pers, meskipun penentuan penyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.
Kronologi Undangan Klarifikasi hingga Pemberhentian
Berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun:
9
Februari 2026
Puncak
peringatan Hari Pers Nasional 2026 diselenggarakan di Serang, Provinsi Banten.
Setelah kegiatan tersebut, muncul evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk SMSI,
mengenai keterwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang
partisipasi.
11
Februari 2026
Sekretaris
Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan di media mengenai
sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.
15
Maret 2026
Rapat
pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN
2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
18
Juni 2026
Ketua
Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN
2027 dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
30
September 2026
Dewan
Pers mengundang konstituennya untuk membahas berbagai pandangan mengenai
penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang
menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan SMSI sebagai penyelenggara HPN
2027.
1
Oktober 2026
Dewan
Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor
96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Surat tersebut meminta penjelasan
mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Dalam surat itu, Dewan Kehormatan menyebut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan bahwa PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. Surat tersebut juga menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.
4
Oktober 2026
Firdaus
menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas undangan Dewan
Kehormatan PWI Pusat.
6
Oktober 2026
Jadwal
klarifikasi langsung yang tercantum dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firdaus telah lebih dahulu menyampaikan
jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026.
14
Oktober 2026
Dewan
Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026
tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Surat keputusan tersebut
ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
21
Oktober 2026
Menurut
surat tanggapan Firdaus, pada tanggal ini ia menerima surat keputusan
pemberhentian penuh keanggotaan PWI.
22
Oktober 2026
Firdaus
menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam
surat itu, ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada,
sekaligus menegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip
kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
23
Oktober 2026
Polemik
pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata
kelola HPN, kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, serta independensi
lembaga pers.
Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Memperjuangkan Kesetaraan HPN
Dalam
surat tanggapan bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati
keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa usulannya
mengenai HPN 2027 merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan
penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.
Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Dalam
surat yang sama, Firdaus menyebut bahwa keputusan pemberhentian tersebut
didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang
menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI. Ia menyatakan
menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki
pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.
Tanggapan
tersebut memperlihatkan bahwa Firdaus memilih menyikapi keputusan melalui jalur
tertulis dan tetap menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam
penyelenggaraan HPN.
HPN 2027 dan Peran Dewan Pers
Bagi
Jhon, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN
agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.
Ia
menilai bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari
sebagai Hari Pers Nasional. Adapun persoalan mengenai organisasi yang menjadi
penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mekanisme kelembagaan yang berwenang.
Jon
mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar konstituen untuk mencari
mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan. Ia menilai setidaknya
terdapat dua opsi yang dapat dibahas, yaitu pembentukan kepanitiaan bersama
yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau sistem rotasi penanggung jawab
penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.
Menurutnya,
kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan tanpa mengabaikan sejarah
HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.
“HPN
merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu,
penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar
perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua
konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.
Ia
berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap
Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat
memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.
Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Marwah Pers
Jon
menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia.
Karena itu, menurutnya, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik
luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan
aturan yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, katanya, seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.
Terkait
desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jhon
menyatakan bahwa evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan
melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.
Menurutnya,
kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah,
tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi,
dan menghormati hak anggota.
“Yang
dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan
kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi
organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers
sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka,
adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri (*)
