Kejari Lebak Tegaskan Tanggung Jawab Hukum Anak di Bawah Umur lewat Program Jaksa Masuk Sekolah
LEBAK, Wartapembaruan.co.id — Kejaksaan Negeri Lebak menyosialisasikan ketentuan hukum terbaru kepada 320 siswa SMP Negeri 1 Rangkasbitung pada Selasa (27/10/2026), guna membantah persepsi keliru bahwa anak‑anak tidak dapat diproses hukum atas perbuatan salah yang dilakukannya.
Penyuluhan hukum dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah dipimpin Kasubsi II Intelijen Kejari Lebak Asri Nurhayati, S.H. Tim jaksa memaparkan kasus‑kasus kenakalan remaja yang marak terjadi, mulai dari perundungan dan perundungan siber, tawuran, judi daring, hingga penyalahgunaan narkotika dan media sosial. Semua penjelasan merujuk pada KUHP baru, perubahan kedua UU ITE, dan Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Meskipun penanganan terhadap anak menggunakan pendekatan perlindungan dan diversi, bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab hukum. Setiap perbuatan dan unggahan daring yang dilakukan saat ini bisa berdampak seumur hidup,” tegas Asri Nurhayati.
Tim kejaksaan mengajak para siswa untuk berani mencegah perundungan dan segera melapor kepada guru, orang tua, atau petugas berwenang apabila melihat pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus menyasar sekolah‑sekolah lain di Kabupaten Lebak untuk menekan potensi lonjakan kenakalan remaja.
Kegiatan penyuluhan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.(Enggar)
