"Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"

TANJUNG JABUNG BARAT, Wartapembaruan.co.id -
Proyek pipanisasi pengairan air bersih untuk konsumsi sebagian karyawan dan kebutuhan Pabrik Lontar Papyrus Paper Industri di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,  disayangkan banyak pihak.

Disayangkan, pemerintahan Desa Teluk Pengkah dan pihak perusahaan yang diwakili Hermawan sebagai Humas perusahaan yang tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu, undanganpun hanya secara lisan tidak tertulis resmi dari pihak perusahaan, ungkap masyarakat Desa Teluk Pengkah.

Undangan juga tidak melibatkan Tua Tenganai, Lembaga Adat Melayu Desa maupun Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjab Barat terkait budaya dan etika di Tanah Melayu, tidak melibatkan pihak aparat Kamtibmas unsur Kepolisian dan TNI, serta pihak pemerintahan Kecamatan Tebing Tinggi dalam forum rapat.

Tokoh Adat Melayu Jambi juga menyoroti bahwa, Tanah Melayu Jambi khususnya Teluk Pengkah sangat menjunjung tinggi adat, musyawarah, dan etika sebelum masuk pekarangan orang. Proyek yang bernilai fantastis milyaran rupiah ini yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan melintasi tanah masyarakat adat Melayu ini seharusnya wajib melalui mekanisme adat, dan "Di Tanah Melayu" ini ada etika, ada Tua Tenganai, ada Lembaga Adat. Tidak bisa asal semprot cat sebagai tanda yang dilewati pipa dan asal tancap pipa. Ini bukan tanah kosong, ini tanah bertuan, ada tanaman, ada sejarah. Kalau Tua Tenganai dan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Adat Kabupaten tidak dilibatkan, itu sudah melanggar marwah adat Melayu," tegas tokoh Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Ironisnya, pihak Pemerintahan Desa Teluk Pengkah dan Perusahaan hanya memfasilitasi forum rapat yang sangat rawan dengan pembodohan, pelanggaran hukum terkait kompensasi dan rawan intimidasi terhadap hak masyarakat yang dilewati pipa lebih kurang 36 Kepala Keluarga (KK), apalagi sebagian besar notabene karyawan perusahaan tersebut.

Warga menilai forum rapat yang difasilitasi tersebut hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Warga yang awam hukum digiring pembicaraan dalam forum agar menyetujui nilai ganti rugi tanah dan tanaman yang berisi tanaman sawit dan pinang yang sangat rendah tanpa ada pendampingan yang independen.

"Kami diundang rapat di kantor desa, tapi isinya cuma disuruh menyetujui dan menyepakati hitungan nominal kompensasi ganti rugi yang sudah dikalkulasikan sepihak oleh perusahaan dan Pemerintahan Desa tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Itu pembodohan dan intimidasi terhadap hak kami," ungkap warga Teluk Pengkah yang lahannya dilintasi pipa. Kami menduga ada kongkalikong soal dana kompensasi ganti rugi tanah dan tanaman ini," tambahnya.

Masyarakat Desa Teluk Pengkah meminta Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjab Barat, dan unsur pemerintahan terkait turun langsung mengevaluasi proyek pipanisasi di Teluk Pengkah yang sangat rawan pelanggaran hukum nasional maupun hukum Adat yang berada dalam masyarakat.

Mereka menegaskan, pembangunan proyek tersebut tidak banyak berdampak pada masyarakat banyak hanya kebutuhan karyawan tetap dan kebutuhan operasional pabrik jangan sampai mengangkangi budaya, etika Tanah Melayu, dan merampas hak ekonomi masyarakat adat Teluk Pengkah, ungkap narasumber Masyarakat Teluk Pengkah yang dilewati pipa.

Pewarta : Kabiro WartaPembaruan Kabupaten Tanjab Barat
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • "Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"
  • "Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"
  • "Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"
  • "Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"
  • "Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"
  • "Kongkalikong Proyek Milyaran Pipanisasi Air Bersih PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Tebing Tinggi - Tanjab Barat, Langgar Etika dan Hukum Adat Tanah Melayu Jambi"