Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, Enam Orang Diamankan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Jumat (9/10/2026) sore. Enam orang diamankan bersama satu paket diduga sabu.
Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial E, pemilik rumah, diduga panik dan membuang sesuatu ke luar rumah. Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan satu paket yang diduga sabu. E disebut mengakui barang tersebut miliknya.
Enam orang yang berada di dalam rumah selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine dan pendalaman dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dimulai 9 Oktober 2026.
Polresta Jambi menyatakan operasi akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan narkoba. Namun, hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih diperlukan untuk memastikan peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Hingga kini, status hukum keenam orang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.