LBP Menguji Prabowo Masuk Dalam Perangkap
Opini Kebijakan Publik. 23 Oktober 2026
Penulis; Chazali H. Situmorang (CHS)
Ketika tafsir korupsi dipersempit, siapa yang sesungguhnya memperoleh perlindungan?
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ada pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang pantas dicermati dengan sangat serius. Seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026, Luhut mengemukakan kajian tentang definisi korupsi dengan merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Dalam pemberitaan hari itu, penjelasannya dipahami sebagai dorongan agar kerugian keuangan negara tidak lagi dijadikan dasar tindak pidana korupsi, sedangkan penyuapan ditonjolkan sebagai rujukan utama.
Pernyataan seperti itu bukan persoalan istilah akademis belaka. Di Indonesia, korupsi telah merampas uang publik, merusak layanan dasar, dan memperlihatkan bagaimana keputusan birokrasi dapat dibajak untuk menguntungkan kelompok tertentu. Jika salah memilih rumusan hukum, yang dirugikan bukan hanya negara dalam pembukuan, melainkan masyarakat yang semestinya menikmati hasil pembangunan.
Sehari kemudian, 21 Oktober 2026, DEN mengeluarkan klarifikasi resmi. Menurut klarifikasi itu, DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, dinyatakan tetap dipertahankan. Yang hendak diperbaiki ialah metode pembuktian agar keputusan bisnis yang sah dan beritikad baik tidak dipidana secara serampangan. Klarifikasi tersebut harus dicatat secara adil.
Namun, klarifikasi tidak boleh menjadi akhir pembahasan. Justru di sinilah ujian bagi Presiden Prabowo dimulai: apa isi kajian sebenarnya, rumusan pasal mana yang akan diubah, dan siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut? Saya tidak menilai seseorang bersalah hanya karena mengemukakan gagasan hukum. Tetapi saya juga tidak dapat menerima perubahan aturan pemberantasan korupsi yang disusun tanpa membuka konsekuensinya kepada publik.
Judul tulisan ini adalah peringatan politik, bukan tuduhan bahwa LBP telah melakukan tindak pidana. Yang saya persoalkan ialah risiko sebuah gagasan menjadi perangkap kebijakan. Presiden dapat terlihat sedang memperbaiki iklim investasi, padahal tanpa pengamanan yang ketat hasilnya justru bisa mempersempit ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara.
Kerugian negara bukan otomatis korupsi, tetapi tetap harus dapat dituntut
Kita perlu jernih membaca hukum yang berlaku. Korupsi bukan semata-mata karena negara mengalami kerugian dalam suatu kegiatan. Kerugian bisnis dapat terjadi akibat perubahan pasar, bencana, persaingan, atau keputusan wajar yang ternyata gagal. Sebaliknya, suatu kerugian dapat menjadi bagian dari tindak pidana apabila terkait perbuatan melawan hukum, upaya memperkaya pihak tertentu, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur delik.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah lama menjadi fondasi penindakan korupsi terkait kerugian keuangan negara. Dalam rezim KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, rumusan terkait juga terdapat pada Pasal 603 dan Pasal 604. Jadi, tidak benar jika penegak hukum cukup menunjukkan laporan kerugian lalu serta-merta memenjarakan siapa pun yang membuat keputusan. Unsur perbuatan pidana tetap harus dibuktikan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menghapus kata “dapat” dari unsur kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Konsekuensinya, pembuktian kerugian nyata menjadi penting. Di sinilah sebenarnya pembaruan hukum harus diarahkan: memperbaiki standar audit, hubungan sebab akibat, unsur kesalahan, dan kualitas pembuktian; bukan menciptakan kesan bahwa kerugian negara tidak relevan untuk perkara korupsi.
Lebih jauh, alasan menggunakan UNCAC harus disampaikan secara lengkap. Menurut penjelasan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal tentang korupsi. Konvensi tersebut mengatur berbagai perbuatan, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi jabatan, perdagangan pengaruh, pencucian uang, serta penghalangan proses peradilan. Jadi, menyederhanakan UNCAC seolah-olah hanya mengenal penyuapan tidak menggambarkan keseluruhan isinya.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Ratifikasi seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat perangkat hukum nasional, menutup kekosongan delik, dan mempercepat pemulihan aset. Bukan alasan untuk mengurangi sarana hukum yang telah digunakan untuk menindak penyalahgunaan keuangan negara.
Sikap yang masuk akal bukan mengkriminalkan setiap risiko bisnis, tetapi juga bukan menganggap seluruh kerugian negara sebagai urusan administrasi. Garis pemisahnya harus tegas: keputusan sah dan beritikad baik dilindungi, sementara manipulasi, konflik kepentingan, pembengkakan anggaran yang disengaja, dan penyalahgunaan jabatan tetap harus dapat diperiksa serta dihukum berdasarkan bukti.
Jika semua dipersempit menjadi suap, celah pembuktiannya berbahaya
Bayangkan suatu proyek pemerintah atau badan usaha milik negara yang nilainya dinaikkan secara tidak wajar. Pekerjaan dibagi-bagi, spesifikasi diarahkan, pembayaran mengalir melalui perusahaan perantara, dan hasil akhirnya jauh di bawah nilai yang dibayar negara. Tidak selalu ada amplop yang berpindah tangan atau rekaman percakapan yang menyebut kata “suap”. Keuntungan bisa diperoleh lewat saham, kontrak fiktif, komisi konsultan, atau pihak ketiga yang tampak terpisah dari pengambil keputusan.
Contoh tersebut adalah ilustrasi modus, bukan tuduhan terhadap orang atau perusahaan tertentu. Intinya sederhana: jaringan korupsi yang rapi sering tidak meninggalkan bukti penyuapan dalam bentuk yang mudah terlihat. Apabila penegakan hukum dipersempit hanya pada pembuktian suap, penyidik berisiko kehilangan pintu masuk untuk menelusuri perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terlebih lagi, arah perubahan undang-undang dapat memengaruhi perkara yang sudah ada. Pasal 3 KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, mengatur akibat perubahan peraturan pidana setelah suatu perbuatan terjadi. Apabila sebuah perbuatan tidak lagi termasuk tindak pidana menurut hukum baru, konsekuensinya bisa menyentuh penyidikan, persidangan, bahkan pelaksanaan putusan tertentu. Ini bukan berarti semua tersangka atau terpidana otomatis terbebas; penerapannya bergantung pada rumusan perubahan dan keadaan masing-masing perkara. Akan tetapi, risiko hukumnya nyata dan tidak boleh diremehkan.
Karena itu saya mempertanyakan: apakah naskah kajian DEN telah menghitung dampaknya terhadap perkara yang sedang ditangani KPK, kejaksaan, dan kepolisian? Bagaimana nasib dugaan penyimpangan anggaran yang belum terungkap? Apakah pemulihan kerugian negara akan tetap dapat dituntut secara efektif? Siapa yang akan menjamin agar pihak yang menyembunyikan keuntungan melalui orang lain tidak memperoleh jalan keluar dari tanggung jawab pidana?
Kekhawatiran ini tidak sama dengan menolak dunia usaha. Danantara, BUMN, dan pengelola investasi negara memang memerlukan kepastian hukum untuk mengambil risiko usaha secara wajar. Tetapi perlindungan terhadap keputusan bisnis yang jujur harus dibangun melalui tata kelola, pengendalian benturan kepentingan, audit independen, dan prinsip kehati-hatian. Perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum bagi orang yang dengan sengaja memanfaatkan negara untuk keuntungan pribadi atau jaringan usahanya.
Bagi saya, ukuran reformasi bukan seberapa nyaman pemegang kekuasaan menjalankan transaksi, melainkan seberapa kuat hukum membedakan risiko yang sah dari perampasan uang rakyat.
Prabowo harus menguji kajian, bukan menerima tafsir yang kabur
Respons KPK memberi alasan kuat agar Presiden berhati-hati. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kajian lembaganya tidak sepakat apabila unsur kerugian negara dihapus seluruhnya. Ia justru mengingatkan perlunya pengaturan yang lebih memadai mengenai suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan ilegal. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyampaikan ketidaksetujuan terhadap gagasan penghapusan kerugian negara sebagaimana muncul dalam pernyataan awal. Artinya, perdebatan ini menyentuh kemampuan negara menegakkan hukum, bukan sekadar urusan kelancaran bisnis.
Lantas, kepentingan siapa yang paling diuntungkan jika cakupan korupsi dipersempit? Apakah kepentingan publik, atau kepentingan kelompok ekonomi yang memiliki akses terhadap keputusan negara? Pertanyaan tersebut patut diajukan kepada penyusun kajian. Termasuk kepada LBP, publik berhak meminta keterbukaan tentang asumsi, pihak yang dilibatkan, dan potensi benturan kepentingan. Namun, menuduh beliau hendak menyelamatkan dirinya sendiri atau melindungi koruptor tertentu tanpa bukti akan merusak mutu kritik. Yang harus diuji adalah dokumen, substansi, dan konsekuensi hukumnya.
Saya berharap Presiden Prabowo tidak terjebak oleh kalimat yang terdengar teknokratis tetapi dapat ditafsirkan sebagai pelonggaran pemberantasan korupsi. Presiden perlu meminta kajian DEN dipublikasikan, diuji terbuka bersama KPK, BPK, ahli hukum pidana, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil, serta disertai simulasi dampak terhadap perkara yang telah berjalan. Setiap rumusan baru harus menjaga delik penyalahgunaan kewenangan, akuntabilitas kerugian negara, perampasan aset, dan perlindungan yang wajar bagi keputusan bisnis beritikad baik.
Apabila hasil kajian hanya memperjelas pembuktian sambil memperluas delik sesuai UNCAC, masyarakat dapat menilainya berdasarkan naskah konkret. Tetapi apabila muncul ketentuan yang menghilangkan kemampuan negara menuntut penyalahgunaan uang publik, saya berpendapat Presiden harus menolaknya. Janji melawan korupsi tidak cukup dibuktikan dengan pidato dan penangkapan; ia juga diuji ketika ada usul mengubah aturan permainan.
Inilah perangkap yang saya maksud. Bukan perangkap yang sudah terbukti dirancang oleh seseorang, melainkan perangkap politik-hukum yang dapat muncul jika Presiden menerima sebuah rekomendasi tanpa menelaah dampaknya secara terbuka. Prabowo mesti memastikan bahwa perubahan hukum tidak menjadi karpet merah bagi impunitas. Negara boleh melindungi orang yang mengambil risiko usaha dengan jujur, tetapi negara tidak boleh kehilangan keberanian mengejar siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat.
Sumber fakta dan dasar hukum (diakses 22 Oktober 2026)
1. Detik, pernyataan Luhut, 20/10/2026
2. DEN, klarifikasi resmi, 21/10/2026
3. ANTARA, tanggapan Ketua KPK, 21/10/2026
4. Detik, tanggapan Johanis Tanak, 21/10/2026
5. UNODC, cakupan delik dalam UNCAC
6. MK, penjelasan Putusan No. 25/PUU-XIV/2016
7. UU No. 31/1999, JDIH Kemenkeu
8. UU No. 7/2006, JDIH BPK
9. UU No. 1/2023, JDIH BPK
10. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana
(Azwar)
