Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru

BANDAR LAMPUNG, wartapembaruan.co.id, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kesiapannya dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat. Fokus utama langkah ini menyasar pada tiga isu krusial: stabilitas harga pangan pokok, kepastian status tenaga pendidik, serta percepatan penyediaan hunian murah bagi warga.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Lampung, Yanyan Ruchyansah, saat menghadiri rapat koordinasi nasional secara daring dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Senin (26/10/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menyoroti pentingnya kewaspadaan ekstra menghadapi potensi lonjakan harga pangan menjelang perayaan Natal dan libur akhir tahun. Kenaikan harga pada beberapa komoditas seperti cabai, beras, serta daging ayam ras perlu segera diantisipasi.

"Fokus utama kita adalah menjaga keterjangkauan harga bahan pokok harian warga," ujar Tomsi. Ia meminta setiap pemerintah daerah berkolaborasi erat dengan Perum Bulog untuk memantau jalur distribusi serta menggelar operasi pasar terpadu secara berkala.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir Oktober 2026, tingkat inflasi tahunan (YoY) per September 2026 berada di angka 3,28 persen. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya (2,65 persen). Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyebutkan bahwa pergerakan harga cabai merah dan cabai rawit menjadi pemicu utama kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di ratusan kabupaten/kota.

Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memaparkan skema penataan guru ASN yang bakal digulirkan bertahap mulai tahun 2027. Guna memenuhi estimasi kebutuhan nasional sebanyak 464.856 guru, pemerintah pusat sedang merancang opsi seleksi bagi 172.323 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik hingga akhir 2024. Selain itu, peluang seleksi CPNS secara bertahap juga disiapkan bagi guru PPPK yang memenuhi kualifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk menjaga kontinuitas proses belajar mengajar selama masa transisi regulasi ini.

Daerah diminta tetap memperpanjang masa kerja guru PPPK paruh waktu—termasuk yang kontraknya habis pada Oktober dan November 2026—saat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Begitu pula dengan PPPK penuh waktu dan tenaga honorer yang masih aktif mengajar, dianjurkan untuk terus diperpanjang kontraknya hingga regulasi penugasan dan penggajian resmi diterbitkan.

Pada aspek pemukiman, daerah didorong untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah melalui kemudahan regulasi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengingatkan pentingnya implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan aturan lokal agar pembebasan BPHTB tetap berlaku meski MBR membeli rumah pertama di luar daerah domisili KTP-nya. Selain itu, proses penerbitan PBG bagi hunian MBR ditargetkan selasai paling lambat 10 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.(**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru
  • Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru
  • Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru
  • Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru
  • Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru
  • Pemprov Lampung Kawal Inflasi Hingga Nasib Guru