Pemprov Lampung Perketat Regulasi Vape Mengandung Narkoba
BANDAR LAMPUNG, wartapembaruan.co.id- Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dalam merespons ancaman peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan tren gaya hidup rokok elektrik. Penyalahgunaan cairan vape (liquid) sebagai media baru penyelundupan zat terlarang menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di wilayahnya.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menyaksikan secara langsung pemusnahan 4.364 unit cartridge liquid vape bernarkotika di Mako Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti skala besar ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, antara lain Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus, Wakajagung Asep Nana Mulyana, Sestama BNN Tantan Sulistyana, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wakasal Edwin Caniago, Walikota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, serta unsur Forkopimda Lampung.
Wagub Jihan Nurlela mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung siap mengambil peran aktif di garis depan melalui formulasi kebijakan dan tindakan preventif. Pihaknya tengah menyiapkan payung hukum serta merancang program sosialisasi yang menyasar masyarakat luas.
"Mengenai maraknya kasus vape bernarkoba, instrumen regulasinya sedang kita matangkan. Kami di daerah siap menindaklanjutinya dengan edukasi dan sosialisasi yang masif," ujar Wagub Jihan.
Guna menutup rapat celah peredaran barang terlarang ini, Wagub menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi bersama jajaran pengamanan seperti TNI, Polri, dan instansi teknis terkait sesuai dengan arahan Gubernur Lampung.
Di sisi lain, Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam merespons ancaman yang merusak saraf pusat generasi muda. Ia menyoroti penggunaan zat berbahaya seperti etomidate hingga turunan sintetis THC yang disuntikkan ke dalam cartridge vape untuk mengelabui petugas.
"Negara berdiri tegak dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika, apa pun bentuk modusnya," kata Lodewijk. Ia juga menggarisbawahi tiga strategi utama pemerintah: penegakan hukum tanpa kompromi, penataan regulasi tata niaga impor di bagian hulu, serta penguatan edukasi publik di bagian hilir.
Secara kalkulasi ekonomi, ribuan produk vape haram yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp34,91 miliar (dengan harga estimasi Rp8 juta per unit). Dari keberhasilan operasi penggagalan penyelundupan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13.092 hingga 21.820 jiwa dari ancaman kecanduan, sekaligus menekan estimasi beban biaya rehabilitasi nasional senilai Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.(**)
