Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas


Jakarta Timur, Wartapembaruan.co.id
– Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Pangestu, membuka workshop peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Srigunting, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Workshop yang diinisiasi Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur ini bertujuan meningkatkan kapasitas petugas dalam menegakkan peraturan kawasan tanpa rokok sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di ruang publik.

Penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah lokasi, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, serta tempat tertentu yang menyelenggarakan kegiatan dengan izin keramaian.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Arief Wahyudhy, menyampaikan bahwa workshop tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, Satpol PP berperan sebagai aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan ketentuan kawasan tanpa rokok dapat diterapkan secara optimal sehingga masyarakat terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik.

Ia menjelaskan, jajaran kesehatan juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan menyampaikan informasi mengenai risiko serta bahaya paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun orang-orang di sekitarnya.

“Kami dari jajaran kesehatan intinya bagaimana memberikan edukasi, komunikasi risiko, dan khususnya mengenai bahaya-bahaya asap rokok ini. Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya, khususnya orang-orang yang rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan sebagainya. Namun, kelompok usia produktif juga sebaiknya terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.


Melalui workshop ini, diharapkan kapasitas Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok semakin meningkat. Sinergi antara jajaran kesehatan dan aparat penegak peraturan daerah juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok.

Dengan demikian, upaya mewujudkan ruang publik yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok dapat berjalan secara berkelanjutan di wilayah Jakarta Timur.

Catatan redaksional: Nama dan nomor peraturan daerah serta cakupan lokasi kawasan tanpa rokok sebaiknya diverifikasi kembali sebelum berita diterbitkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan resmi.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas
  • Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas
  • Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas
  • Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas
  • Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas
  • Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Jakarta Timur Tingkatkan Kapasitas