RSUD Arjawinangun Siap Jalankan Kebijakan Kesehatan Gratis, Masih Menunggu Pergub Resmi
Kabupaten Cirebon, Wartapembaruan.co.id — Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum dapat diterapkan sepenuhnya di RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Hal ini disebabkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum regulasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr. H. Bambang Sumardi, MM., MARS., menegaskan bahwa pihak rumah sakit pada prinsipnya siap mengamankan dan menjalankan kebijakan tersebut. Namun, sebagai pelaksana teknis di lapangan, RSUD Arjawinangun masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami sebagai pelaksana di lapangan tentunya akan mengamankan kebijakan Pak Gubernur yang nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab dan Pemkot. Namun, sampai saat ini regulasi resmi berupa Pergub dari provinsi belum kami terima," ujar dr. Bambang, Selasa (20/10).
Menurut Bambang, sedianya draf Pergub tersebut hendak diluncurkan baru-baru ini. Namun, peluncuran ditunda dan draf ditarik kembali guna merespons sejumlah masukan serta usulan penyempurnaan.
Selain masalah regulasi, lanjutnya, kesiapan anggaran di tingkat provinsi maupun daerah juga menjadi poin krusial yang perlu dibahas matang. Pihak rumah sakit berencana kembali menggelar rapat konsolidasi bersama Dinas Kesehatan untuk menyikapi implementasi teknis di lapangan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi perbedaan perlakuan layanan, Bambang memastikan tidak ada diskriminasi bagi pasien pemegang KTP maupun pengguna skema ini nantinya. Komitmen rumah sakit adalah memberikan pelayanan yang setara sesuai standar medis yang berlaku.
"Tidak ada perlakuan khusus. Pasien apa pun wajib dilayani karena komitmen kami di fasilitas kesehatan milik pemerintah adalah tidak boleh menolak pasien," tegasnya.
Ia menambahkan, standar fasilitas rawat inap saat ini mengacu pada Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diamanatkan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Dalam aturan KRIS, ruang perawatan kelas 3 dibatasi maksimal empat tempat tidur yang dilengkapi fasilitas memadai seperti kamar mandi dalam, pengaturan suhu ruangan, ventilasi, dan pencahayaan yang terukur.
Terkait persyaratan administrasi, Bambang menjelaskan bahwa kepemilikan KTP pada dasarnya berfungsi untuk memastikan bahwa pasien merupakan warga Jawa Barat. Kendati demikian, untuk kasus-kasus darurat seperti pasien tanpa identitas (Mr. X) maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), RSUD Arjawinangun tetap memberikan pelayanan medis mendasar.
Selama ini, RSUD Arjawinangun kerap menjadi salah satu rujukan penanganan ODGJ di wilayah Cirebon. Penanganan pasien tanpa identitas dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
"Prinsipnya kita tidak boleh menolak pasien. Untuk ODGJ tanpa identitas, setelah kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk ditampung di rumah singgah sembari melacak keberadaan keluarganya," pungkas Bambang.**
Sendi
