"SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"


TANJUNG JABUNG BARAT, Wartapembaruan.co.id  - Jika Anda ingin melihat bagaimana sebuah hak ekonomi masyarakat bisa dikerdilkan hingga tak bernilai, lihatlah poster ini. Tiga panel. Tidak banyak kata. Tapi isinya adalah bom waktu yang bisa meledakkan skandal agraria terbesar di Tanjung Jabung Barat.

Data ini dirilis Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama, mewakili jeritan 9 Desa yang hidup di dalam dan di sekitar HGU PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS). Isinya bukan opini. Isinya adalah angka-angka yang jika dibedah lebih dalam, menunjukkan dugaan penindasan yang dilegalkan lewat kalkulasi.

Mari kita bedah satu per satu dengan pisau analisis yang paling tajam.

PANEL 1: BABAK PEMBODOHAN - LOGIKA 22 MILIAR = 1.815,4 HEKTAR

Ini adalah pintu masuk kebusukan.

Dalam panel pertama, tertulis dengan huruf besar: FAKTA 22 MILIAR = 1.815,4 Ha = Rp 12.117.000 / Ha HANYA SETARA NJOP TANAH KOSONG - TIDAK SAH.

Mari kita dudukkan perkara ini secara ekonomi.

PT DAS mengklaim bahwa kompensasi untuk lahan seluas 1.815,4 Ha adalah Rp 22.000.000.000. Secara matematis, Rp 22 Miliar dibagi 1.815,4 Ha = Rp 12.117.000 per Ha.

Bayangkan. Di tahun 2026, di saat harga TBS sawit Rp 2.800 - Rp 3.200 per Kg, di saat harga lahan sawit produktif di Jambi sudah Rp 80 juta - Rp 150 juta per Ha, ada perusahaan yang menghargai kebun sawit produktif hanya Rp 12,1 Juta per Ha.

12,1 Juta itu harga apa?

Dimana-mana Harga tanah pasaran tanah kosong minimal 30 juta/hektar - 60 juta/ hektar. Jika dipinggir  jalan itu harga tanah dipinggir jalan untuk tapak tanah buat perumahan. Itu harga tanah semak belukar yang tidak bisa ditanami, sama juga Itu harga NJOP tanah kosong yang tercantum di SPPT PBB untuk tanah tidur, bukan untuk tanah yang menghasilkan 20-24 Ton TBS per Ha per tahun.

Ini bukan kesalahan hitung. Ini adalah METODE PEMBODOHAN.

Dengan menetapkan harga serendah itu, perusahaan secara sengaja menurunkan basis perhitungan FPKM 20%. Tujuannya satu: agar kewajiban 20% terlihat sudah lunas dengan uang kecil, padahal nilai riil hak masyarakat jauh berkali-kali lipat di atas itu. Karena itulah Koperasi memberi cap tegas: TIDAK SAH. Perhitungan ini cacat hukum, cacat moral, dan cacat keadilan.

PANEL 2: KALKULASI A - SAAT TOPENG DIBUKA, NILAI ASLI MUNCUL 87 MILIAR

Jika Panel 1 adalah kebohongan, maka Panel 2 adalah kebenarannya. Panel 2 berjudul KALKULASI A - 1.815,4 Ha.

Di sini Koperasi menunjukkan perhitungan jujur berdasarkan regulasi perkebunan yang sebenarnya.

Skenario 1: Produksi Paling Pesimis - 20 Ton/Ha/Tahun
- Gross Potensi (Kotor): Rp 87.139.200.000,-
- Netto 70% (Setelah biaya): Rp 60.997.440.000,- / Tahun

Skenario 2: Produksi Normal - 24 Ton/Ha/Tahun
- Gross Potensi: Rp 104.567.040.000,-
- Netto 70%: Rp 73.196.928.000,- / Tahun

Mari kita bandingkan secara sadis.

PT DAS bilang: 1.815,4 Ha = Rp 22 Miliar (Sekali untuk selamanya)
Kalkulasi Riil: 1.815,4 Ha = Rp 60,9 Miliar - Rp 73,1 Miliar (PER TAHUN)

Artinya, uang Rp 22 Miliar yang dibanggakan itu, hanya cukup untuk membayar 4,3 bulan hasil kebun jika pakai skenario 20 Ton. Sisanya 7,7 bulan dalam setahun? Kemana? 12 bulan x 3 tahun? Kemana?

Di sinilah publik mulai melihat dugaan pola: Memiskinkan masyarakat dengan angka. Bukan dengan parang, tapi dengan kalkulator.

PANEL 3 : LUBANG MENGANGA 195 MILIAR - SISA HAK YANG DITAGIH

Ini adalah klimaks dari poster tersebut. Setelah membandingkan kebohongan dan kebenaran, maka muncullah tagihan nyata.

SISA TUNTUTAN SAH:
- Sisa Gross: Rp 65,13 Miliar
- Sisa Netto: Rp 38,99 Miliar

Itu adalah selisih tahun berjalan yang belum dibayar.

Namun karena ini adalah hak yang seharusnya dibayarkan setiap tahun, maka jika diakumulasi tunggakan selama 3 tahun terakhir, angkanya menjadi monster:

TOTAL TUNGGAKAN 3 TAHUN:
- Netto: Rp 116,99 Miliar
- Gross: Rp 195,41 Miliar

Rp 195,41 Miliar.Tulis angka itu. 195 Miliar Rupiah.

Itu bukan uang pribadi. Itu adalah hak ekonomi 9 Desa yang terdampak HGU PT DAS. Jika uang itu ada di tangan masyarakat, berapa banyak anak yang bisa kuliah? Berapa kilometer jalan desa yang bisa diaspal? Berapa masjid yang bisa dibangun? Berapa UMKM yang bisa tumbuh?

Tapi uang itu diduga masih tertahan, belum mengalir ke pemilik hak yang sah.

PAYUNG HUKUM: NEGARA SUDAH PERINTAH, TAPI SIAPA YANG MELAWAN?

Yang membuat skandal ini makin pedih adalah: Aturan FPKM 20% itu sangat jelas, tidak ambigu.

Poster ini mencantumkan dasar hukumnya dengan tegas:
- UU No.39 Tahun 2014 Pasal 58*
- Permentan No.26/2007, No.98/2013
- Permentan No.18/2021 Pasal 9

Semua aturan itu memerintahkan: Setiap perusahaan perkebunan dengan HGU WAJIB memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU.

Kata kuncinya: WAJIB.

Bukan sunah, bukan CSR, bukan bantuan. WAJIB.

Jika kewajiban sejelas itu bisa disulap menjadi hanya Rp 12 juta per Ha, maka pertanyaannya bukan lagi tentang perusahaan, tapi tentang Siapa oknum yang memeliharanya? Siapa yang memberi stempel sah pada perhitungan TIDAK SAH itu?

EPILOG: JERITAN UNTUK PRESIDEN DAN KPK - KAMI MENUNTUT KEADILAN

Itulah mengapa di bagian bawah poster, Koperasi tidak lagi menulis harapan kepada Bupati atau Dinas. Mereka langsung menulis harapan tertinggi:

"HARAPAN MASYARAKAT: PRESIDEN RI, APARAT PENEGAK HUKUM, KPK RI, KOMNAS HAM RI TURUN UNTUK MENGUSUT KETIMPANGAN PENGUASAAN HAK MASYARAKAT YANG DILAKUKAN OLEH PT DAS KERJASAMA DENGAN OKNUM-OKNUM BIROKRASI YANG BERMETAL KORUP"

Kalimat ini adalah puncak keputusasaan sekaligus keberanian. Mereka secara terbuka menduga ada KERJASAMA ANTARA PT DAS DENGAN OKNUM BIROKRASI BERMETAL KORUP.

Mereka sudah tidak percaya lagi proses di bawah. Mereka minta Presiden turun. Mereka minta KPK mengusut. Mereka minta Komnas HAM melihat ini sebagai pelanggaran hak asasi ekonomi.

Dan di baris paling akhir, dengan huruf kapital yang bergetar, mereka menulis:

KAMI MENUNTUT KEADILAN & TRANSPARANSI UNTUK 9 DESA YANG TERDAMPAK HGU PT DAS.

Ini bukan lagi sekedar sengketa lahan. Ini adalah pertarungan tentang apakah hukum negara masih berlaku untuk perusahaan besar, atau hanya berlaku untuk petani kecil.

Apakah Rp 195,41 Miliar itu akan kembali ke 9 Desa? Atau akan tetap menjadi angka di dalam poster yang dipajang di dinding pos ronda?

Rakyat Tungkal Ulu menunggu jawaban. Dan kini, mata Indonesia juga ikut menunggu.

---
Sumber Data: Poster 3 Panel Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama
Tanggal Rilis: 18 Oktober 2026
Lokasi: 9 Desa Terdampak HGU PT Dasa Anugrah Sejati, Tungkal Ulu, Tanjab Barat, Jambi.

Oleh: Tim Investigasi

Pewarta : Kabiro WartaPembaruan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • "SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"
  • "SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"
  • "SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"
  • "SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"
  • "SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"
  • "SKANDAL 22 MILIAR DI TUNGKAL ULU : Bongkar Tuntas Skema Rp 12,1 Juta/Hektar PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) - Dari Pembodohan Kalkulasi Hingga Dugaan Persekongkolan Oknum"