Temui Kapolsek Kepenuhan, Kuasa Hukum KSO PT Kalingga 77 Minta Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penguasaan dan Pemanenan Sawit di Areal KSO
ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id — Persoalan penguasaan lahan dan pemanenan kelapa sawit di areal kerja sama operasional (KSO) PT Kalingga 77 memasuki babak lanjutan. Perusahaan bersama Aliansi Masyarakat Kepenuhan, tokoh adat, dan warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan menemui Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., Senin (19/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana langkah hukum lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan kebun eks PT Agro Mitra Rokan (AMR). Pihak PT Kalingga 77 menyebut telah mengantongi daftar 147 nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan dan pemanenan sawit di areal yang berada dalam pengelolaan KSO.
Kuasa hukum PT Kalingga 77, Charles Manullang, S.H., M.H., mengatakan daftar tersebut akan menjadi bagian dari langkah hukum kloter kedua. Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan identitas dan alamat orang-orang yang diduga terlibat.
“Di daftar kami ada 147 orang yang masuk lapangan, sudah lengkap nama dan alamatnya. Mereka akan masuk kloter lanjutan,” ujar beliau.
Ia menjelaskan, penanganan hukum akan mempertimbangkan peran masing-masing pihak. Kuasa hukum menyebut pihaknya akan memprioritaskan orang-orang yang diduga berperan sebagai provokator, sedangkan pihak lain akan ditelaah berdasarkan keterlibatan masing-masing.
Kuasa Hukum perusahaan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolsek dan jajarannya secara khusus team Reskrim atas respon sangat positif dan akseleratif terhadap laporan dimaksud dengan langsung melakukan BAP dan cek TKP di hari yang sama bahkan pemeriksaan maraton sampai jam 24.00 wib di hari senin 20 okt 2026,
bahkan pemeriksaan lanjutan masih berlanjut sampai saat berita ini dinaikkan.
Minta Polisi Menindaklanjuti
Kuasa hukum berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan mengembangkan laporan sudah dibuat termsuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang ditempuh PT Kalingga 77 bersama Aliansi Masyarakat Kepenuhan dan elemen masyarakat yang juga mengklaim memiliki hak atas lahan yang dipersoalkan dengan alas hak yang syah.
Tempuh Jalur Hukum, Hindari Konflik
Di tengah sengketa yang belum tuntas, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat sepakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami sepakat menahan diri dan mengendalikan emosi demi kebaikan bersama termasuk anak kemenakan serta menjaga kamtibmas terutama di bumi adat Kepenuhan yang sangat mengutamakan adab dan tunjuk ajar sebagaimana diamanahkan orang tua kami di lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Kepenuhan,” tambahnya.
Perusahaan diminta oleh datuk datuk adat agar sangat bijak menangani persoalan ini, karna bagaimanapun pihak terlapor yang sedang dan akan diproses hukum tetablah anak dan kemenakan yang sedang sedikit terprovokasi oleh oknum.
Dari dinamika yang ada terutama pencurian buah kelapa sawit aset negara dan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan masyarakat, kami melihat semakin jelas indikasi penipuan dan kamuflase demi kepentingan pribadi bukan perjuangan bersama.
Dari awal kami sangat meragukan perjuangan oknum yang mengatasnamakan kelompok ini, terutama dari lokus/lokasi dan waktu.
Dari segi lokus/lokasi secara hukum seharusnya perjuangan ini diarahkan kepada kewajiban atau utang PT AMR seluas 210 hektar sesuai AMAR PERINTAH putusan pengadilan yang belum diserahkan kepadanya masyarakat sampai saat ini yang berada di dalam areal 380 hektar bukan diluarnya, bukan ke areal 30 hektar yang berada diluar peta 380 apalgi kepada areal yang dimiliki koperasi sawit timur jaya (KOPSATINJA) yang sudah menang dan incrcaht di level kasasi.
Dari segi waktu, mengapa perihal ini diangkat menjelang pemilihan kepala desa? Bukan sebelumnya?
Kemana saja selama ini yang mengaku barisan pejuang?
Mengapa mendadak sibuk menjelang pemilihan kepala desa?
Selanjutnya mengapa bertindak sesudah kebun dikuasai KSO?
Diwaktu dikuasai PT AMR kok diam saja?
Takut atau ada tujuan lain?
Perihal - perihal diatas mengindikasikan dengan kuat bahwa narasi dan tindakan perjuangan demi masyarakat sangat patut diragukan.
KSO Kalingga 77 selain memiliki tugas utama untuk mengelola dan mengamankan aset negara sitaan SATGAS PKH, juga berpihak penuh kepada masyarakat yang klaim atas kepemilikan areal, tapi dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Diatas lokasi 30 hektar sudah ada yang menyerahkan alas hak kepada kami dan kami terima untuk selanjutnya diverifikasi oleh para pihak yang berwenang untuk selanjutnya di proses pelepasan kawasan hutan.
Ia juga menyatakan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hak pengelolaan lahan, termasuk aktivitas yang dilakukan dengan alasan menjaga keamanan.
“Mulai hari ini, siapa pun yang masuk, bahkan hanya dengan alasan menjaga keamanan, akan kami proses secara hukum,” ujar kuasa hukum.
Seluruh pihak diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri, menghindari tindakan provokatif, serta memberikan ruang kepada aparat untuk memeriksa persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum kloter kedua ini diharapkan akhirnya dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa kebun eks PT AMR secara terukur dan menyeluruh, tidak hanya terhadap areal 30 hektar tapi kepada hak masyarakat kelompok 303 yang belum diselesaikan pihak AMR dan juga hak kebun/lahan masyarakat yang belum diganti rugi oleh PT AMR.

