Warga Mersam Klaim 500 Hektare Lahan PT IAA/ICA, Legalitas dan Status Tanah Disorot
BATANG HARI, Wartapembaruan.co.id — Konflik lahan perkebunan di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali mencuat. Warga dari Desa Mersam, Kembang Tanjung, Teluk Melintang, Sengkati Kecil, dan Sungai Puar mengklaim sekitar 500 hektare lahan yang dikaitkan dengan PT Inti Agro Anugerah (IAA) dan PT Inti Citra Agung (ICA) masuk dalam wilayah Kelompok Tani Mersam Jaya.
Daus, warga setempat, menyebut perusahaan tersebut pernah memperoleh izin lokasi sekitar 750 hektare. Namun, menurutnya, hanya sekitar 150 hektare yang sempat ditanami, sedangkan sebagian lahan lainnya kini dikuasai atau digarap warga.
“Perusahaan sudah lama tidak beraktivitas. Sekarang warga menggarap lahan tersebut,” ujar Daus.
Sementara itu, Heri mengatakan Kelompok Tani Mersam Jaya akan mendata warga yang telah melakukan transaksi jual beli lahan. Kelompok tersebut juga berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Persoalan utama kini adalah kepastian status lahan dan legalitas penguasaannya. Klaim warga mengenai kedaluwarsanya izin lokasi, tidak adanya HGU aktif, serta dugaan keterkaitan PT IAA dan PT ICA perlu diuji melalui dokumen resmi pemerintah dan pertanahan.
Hingga ada verifikasi dari instansi berwenang, klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan oleh masing-masing pihak belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang final.
Kini, masyarakat menanti kejelasan dari pemerintah daerah dan instansi pertanahan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan.