Iklan

Alamak, Dua Wanita Warga Peranap Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

warta pembaruan
21 Januari 2021 | 2:47 PM WIB Last Updated 2021-01-21T07:47:50Z

RENGAT, Wartapembaruan.co.id - Busset dah..dua wanita penikmat Narkoba jenis Pil Ekstasi atau Inek yang dalam kondisi tinggi (pengaruh) barang haram tersebut terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Peranap lantaran dari tangan kedua wanita itu ditemukan 3 butir Inek.

Benar, Unit Reskrim Polsek Peranap mengamankan 2 wanita yakni RH (24) warga Desa Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap dan MP (34) warga Kelurahan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, pemakai Inek yang kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba jenis Pil Ekstasi pada Selasa 19 Januari 2021 dini hari pukul 02.30 Wib di sebuah warung pinggir jalan menuju arah PT MASG Desa Gumanti Kecamatan Peranap, "kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (21/1/2021).

Misran mengatakan, pada Selasa dini hari pukul 02.30 Wib, empat orang anggota Unit Reskrim Polsek Peranap dan 1 orang anggota SPK menggelar patroli antisipasi C3 di wilayah hukum Polsek Peranap. Sekitar pukul 03.00 Wib, terlihat sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol BH 1406 NC yang parkir di samping sebuah warung.

Curiga dengan mobil itu, Unit Reskrim berhenti dan mendekati warung tersebut. Ternyata di warung itu terlihat dua orang wanita yang sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal, sesekali mereka menggelengkan kepala sambil menggerakkan tangan dan mata mereka sayu.

Ketika diinterogasi, dua wanita yang sedang mabuk itu mengaku telah menelan Inek. Selanjutnya Polisi menggeledah Dashboard mobil dan ditemukan 1 kotak permen karet yang berisi 3 butir pil Ekstasi. Setelah mendapatkan BB Narkoba itu, kedua wanita tersebut langsung diamankan, "paparnya.

Dijelaskannya, tersangka RH dan MP mengaku membeli Inek dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga Rp 1,9 juta. Dua butir sudah ditelan tersangka, tinggal 3 butir yang kita jadikan BB dalam perkara ini. Kedua tersangka beserta 1 unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses selanjutnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo 114 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar, "pungkasnya.


Penulis : Lamhot Manurung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alamak, Dua Wanita Warga Peranap Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Trending Now

Iklan