PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan


MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penambangan kerikil yang diduga ilegal di wilayah aliran Sungai Batanghari, Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan, Senin 14/09/26.

Ironisnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut bukan tanpa laporan. Kepala Desa Sekernan, H. Alamsyah, SH, mengaku telah berulang kali melayangkan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Namun hingga kini, menurut Alamsyah, aktivitas pertambangan masih terus berlangsung.

Surat resmi Pemerintah Desa Sekernan tertanggal Agustus hingga September 2026 ditujukan antara lain kepada Polres Muaro Jambi, Polsek Sekernan, Polda Jambi, DLH Provinsi Jambi serta ESDM Provinsi Jambi.

Dalam surat pengaduannya, Kades Sekernan meminta aparat menurunkan tim pengawas dan penegak hukum, melakukan pengecekan lokasi, serta menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.


Dalih Tambang Kerikil, Diduga Sekaligus Keruk Emas
Alamsyah mengungkapkan, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar RT 10 Desa Sekernan, tepat di depan SD 2/1 Sekernan tidak berizin.

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Namun aktivitas tetap berjalan.

“Ada yang pura-pura menambang batu kerikil, tetapi sekaligus menambang emas. Kalau ada ketek dan karpet, itu sudah mengarah ke aktivitas khusus tambang emas,” ujar Alamsyah.


Ia menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut, di antaranya Jais, Hendri Kurniawan, Asepyanto, Robinson, Jamaluddin alias Kulup Cepot, Ade, Roby dan beberapa nama lainnya.

Nama-nama tersebut, menurut Alamsyah, telah diberikan peringatan. Namun peringatan tersebut disebut tidak membuat aktivitas berhenti.

Catatan penting: seluruh nama tersebut merupakan dugaan sebagaimana disampaikan narasumber dan belum merupakan putusan pengadilan.

Surat Berulang, Mengapa Aktivitas Masih Berjalan?
Alamsyah mengaku sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Sekernan. Bahkan, menurut dia, personel kepolisian sempat turun melakukan pengecekan, namun tidak berlanjut pada tindakan penertiban.

“Datang ke sini Kanit Intel Pak Idris dan Bhabinkamtibmas Desa Sekernan Pak Irwansyah. Tetapi tidak ada juga tindakan,” kata Alamsyah.


Karena merasa tidak mendapatkan respons yang diharapkan, pengaduan kembali dilayangkan kepada DLH Provinsi Jambi dan ditembuskan ke ESDM Provinsi Jambi.

Tak berhenti di sana, Alamsyah juga mengaku telah melayangkan laporan kepada Polda Jambi pada awal September 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, mengapa aktivitasnya masih bisa berlangsung setelah adanya laporan resmi dari pemerintah desa?

Kades Sebut Ada Dugaan Pemodal dan "Bek­ing"
Alamsyah juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pemodal.

Ia menyebut nama Riko, yang menurut keterangannya merupakan orang dekat Bupati Batanghari, sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi pemodal. Ia juga menyebut Jais diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Namun tudingan tersebut masih sebatas keterangan dari Kepala Desa Sekernan dan belum terverifikasi secara independen.

Alamsyah meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang tidak punya izin, stop. Jangan dibedakan pribumi atau bukan pribumi. Yang tidak punya izin harus ditindak,” tegasnya.

Ancaman Pencemaran Sungai dan Konflik Sosial
Persoalan PETI, kata Alamsyah, bukan sekadar masalah aktivitas ekonomi ilegal. Ia khawatir dampaknya semakin besar terhadap masyarakat.

Warga Desa Sekernan masih banyak yang beraktivitas di seberang sungai, termasuk mengelola kebun sawit dan karet. Keberadaan ponton atau ketek tambang disebut membuat mobilitas masyarakat terganggu.

Lebih jauh, Alamsyah mengkhawatirkan potensi pencemaran Sungai Batanghari akibat aktivitas pengolahan emas.

Ia menyebut sekitar 80 persen warga Sekernan masih menggunakan air dari PDAM, sehingga pencemaran sungai harus menjadi perhatian serius.

“Kita khawatir kalau sungai tercemar zat seperti merkuri. Dampaknya mungkin tidak terasa sekarang, tetapi bisa dirasakan masyarakat ke depannya,” ujarnya.


Kekhawatiran serupa disampaikan Kepala Dusun Sekernan. Ia bahkan memperingatkan potensi konflik dan kecemburuan sosial apabila aktivitas penambangan dari luar desa terus dibiarkan.

Menurutnya, sejumlah penambang yang pernah ditemui mengaku siap menanggung risiko hukum karena beralasan hanya mencari makan.

Bukan Sekadar Penambang, Aparat Diminta Telusuri Pemodal
Alamsyah menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kegiatan pertambangan yang memang memiliki izin.

Ia meminta pemerintah dan aparat melakukan inventarisasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Sekernan, kemudian memeriksa legalitas masing-masing.

“Yang punya izin silakan beraktivitas. Yang tidak punya izin, kita stop,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat mengusut bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi siapa pemodal, siapa pemilik alat, siapa yang mengatur dan siapa yang menerima hasil tambang apabila memang ditemukan unsur tindak pidana.

Ancaman Pidana Tidak Ringan
Secara hukum, dugaan penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, masih berlaku. 

Ketentuan pidana dalam Pasal 158 sebagaimana perubahan yang berlaku mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Sementara itu, apabila ada pihak yang menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang sah, ketentuan Pasal 161 juga dapat menjadi pintu penindakan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Jika dalam penyelidikan terbukti aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau melampaui baku mutu air, ketentuan pidana lingkungan juga dapat dipertimbangkan. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar untuk perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu, dengan ancaman lebih berat apabila menimbulkan bahaya kesehatan, luka berat atau kematian. 

Artinya, bila dugaan dalam laporan Kades Sekernan benar, persoalannya bukan sekadar “orang mencari makan di sungai”, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana pertambangan dan lingkungan hidup.

Kades: Jangan Tunggu Sungai Rusak dan Konflik Pecah
Alamsyah berharap aparat segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Ia meminta seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki legalitas dihentikan, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat, pemodal, pengelola, penampung hingga pihak yang menikmati hasil tambang.


“Harapan saya, stop dulu para penambang kerikil maupun emas. Masalah tindakan hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum. Kalau dibiarkan, ini akan semakin banyak,” tegas Alamsyah.

Kini bola berada di tangan Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, DLH dan ESDM.

Sebab ketika pemerintah desa mengaku sudah berkali-kali mengirim laporan, tetapi aktivitas yang dilaporkan masih terus berjalan, publik tentu berhak bertanya:

Apakah laporan tersebut benar-benar sedang diproses, atau justru dibiarkan sampai DAS Batanghari semakin rusak dan konflik di tengah masyarakat benar-benar pecah?

UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan
  • PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan
  • PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan
  • PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan
  • PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan
  • PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan