"Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"


KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI - Wartapembaruan.co.id, Seminar Hak Ulayat Adat Melayu Jambi menjadi momentum penting untuk menyuarakan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Isu tersebut mengemuka kuat di tengah konflik agraria yang masih membara, salah satunya yang dialami Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan Desa Badang.

Dalam seminar yang digelar di Jambi tersebut, salah satu narasumber dengan tegas menyerukan pengesahan RUU Reforma Agraria sebagai payung hukum untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat.

> "Pengesahan RUU Reforma Agraria," ujar narasumber dalam forum tersebut.

Seruan itu dinilai sangat relevan dengan kondisi yang dialami MHA Imam Hasan, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Seperti diketahui, MHA Imam Hasan tengah berjuang menuntut "RESTITUSI: tanah seluas 2.963 hektar di wilayah Desa Badang yang saat ini dikuasai PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Masyarakat adat menilai HGU tersebut cacat demi hukum SEJAK TH. 1990 - SEKARANG karena :

1. Tidak adanya administratif desa berupa Calon Pekebun / Calon Lahan (CP/CL).
2. Tidak adanya realisasi kemitraan kebun plasma 20% untuk masyarakat sekitar sejak Perusahaan ini berdiri.
3. Adanya dugaan manipulasi data instrumen sertifikasi ISPO dan RSPO di tengah konflik sosial agraria.
4.  Kebijakan yang salah kaprah dari oknum Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang yang mengklaim Tanah wilayah Desa Badang masuk Pelepasan Kawasan Hutan yang tidak berpenghuni dan diklaim jadi HGU yang diberikan perijinan HGU kepada PT. Dasa Anugrah Sejati (PT.DAS). Padahal faktanya sebelum Proklamasi Indonesia di proklamirkan sudah ada Perkampungan,  dusun-dusun, perladangan masyarakat, bahkan pemakaman leluhur sehingga dinilai merampas hak ulayat dan menyengsarakan masyarakat.

Melalui seminar ini, diharapkan negara hadir memberikan kepastian hukum. Masyarakat adat berharap RUU Reforma Agraria yang disahkan nantinya mampu menjadi instrumen restitusi dan pemulihan hak ulayat, serta menjadi dasar untuk membatalkan / mencabut izin-izin HGU yang bermasalah dan tidak berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, aksi damai MHA Imam Hasan masih terus menyuarakan tuntutan : USIR PT. DASA ANUGRAH SEJATI DAN BATALKAN / CABUT IJIN HGU YANG CACAT DEMI HUKUM.

Dedi Ariyanto: Kabiro WartaPembaruan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • "Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"
  • "Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"
  • "Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"
  • "Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"
  • "Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"
  • "Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria, Tokoh Adat Jambi Soroti Kasus MHA Imam Hasan Vs PT DAS"