Iklan

Masyarakat Air Hitam Labura Minta Kepaatian Hukum, Aparat Kepolisian Diminta Tegas

warta pembaruan
17 Januari 2021 | 10:38 PM WIB Last Updated 2021-01-17T15:38:36Z


Wartapembaruan.co.id Labuhanbatu Raya  Sejak putusan sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat, 22 Desember 2020 “terhadap lahan 190 Ha.tersebut ke 28 masyarakat pemilik yang sah secara hukum”.

Dimana pihak para Penggugat masyarakat Air Hitam kecamatan kualuh Ledong sudah memenangkan Perkara ini di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Pihak Anggota Koperasi tani mandiri tetap saja mengambil hasil tanaman yang bukan tanamanya sampai hari ini, Minggu 17/1/2021.

Dan kita sudah menyampaikan putusan ini kepada Kepolisian maupun pemerintah daerah, namun sejauh ini belum ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Anggiat perwakilan masyarakat air hitam
Saat dikonfirmasi awak media Wartapembaruan.co.id sitinjak (perwakilan masyarakat Desa air Hitam) Lanjut Anggiat Harapan saya kepada pihak Kepolisian “Tegas lah dalam melakukan tindakan penegakan hukum”, supaya masyarakat dusun sei dua desa air hitam, bisa mempercayai institusi Polri yang ada di sumatera Utara ini.

Sebab apa yang di lakukan oleh anggota koperasi tani mandiri ini adalah pelanggaran Hukum dan mereka ini sudah masuk rana KUHP 365 meguasi tanpa se izin yang berhak.

Banding atau tidak banding, seharusnya Anggota Koperasi Tani mandiri sudah tidak melakukan pencurian. Dugaan saya ungkap Anggiat, karena memang adanya institusi polri yang berkuasa di sumut ini /membekap, sehingga para polri yang di daerah tidak memiliki wibawa dalam penegakan hukum, tandasnya Anggiat.

[Albert Hutagaol]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Air Hitam Labura Minta Kepaatian Hukum, Aparat Kepolisian Diminta Tegas

Trending Now

Iklan