Iklan

Menaker: Pemerintah Terus Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan

warta pembaruan
04 Januari 2021 | 7:03 PM WIB Last Updated 2021-01-04T12:03:05Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.

“Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktifitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja, adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian,” kata Ida pada Webinar Peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia, Senin (4/1/2021).

Namun, menurut Ida, mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

“Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Ida.

Ida menambahkan, dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi pelindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

“Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi pelindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja selama tahun 2020,” ucapnya.

Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis/FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketanagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. 

Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Pelindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi (SI LINA NAKER PD) yang berbasis IT,” paparnya.

Namun, Ida mengingatkan bahwa setidaknya terdapat tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak. Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan. Kedua  opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.

Ketiga, security, yaitu kurangnya pelindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.

“Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini,” pungkas Ida (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: Pemerintah Terus Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan

Trending Now

Iklan