Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga


Jambi, Waetapembaruan.co.id
  — Gugatan perdata sengketa lahan yang menyeret proyek pengembangan kawasan Jambi Business Center (JBC) memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lapangan (descente) pada Rabu (15/04/2026), dengan meninjau langsung batas-batas objek sengketa di lokasi.

Sidang lapangan tersebut dihadiri para pihak, mulai dari kuasa hukum penggugat, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, hingga pihak pengembang JBC. Kehadiran lengkap para pihak menandai pentingnya tahap ini dalam menguji fakta lapangan atas klaim kepemilikan yang dipersengketakan.

Gugatan ini diajukan oleh Khoiryah dan Mariam yang mewakili keluarga ahli waris. Mereka menuntut pengakuan atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga sejak lama, yang kini sebagian masuk dalam kawasan pengembangan JBC.

Di hadapan media, Khoiryah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihaknya sejak tahun 2003. Ia menyebut, pada masa itu, Dinas Peternakan Jambi hanya menggunakan lahan tersebut dengan skema pinjam pakai, bukan kepemilikan.

“Tanah ini milik kami. Dulu hanya dipinjam pakai oleh dinas, bukan diserahkan. Luasnya sekitar 30 hektare, sampai ke wilayah Fakultas IAIN Jambi,” tegas Khoiryah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Zulkifli Nurdin, pernah dilakukan upaya negosiasi oleh pihak pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan final terkait pelepasan hak atas tanah tersebut.


Lebih jauh, Khoiryah melontarkan tudingan keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, Pemprov Jambi tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut dan justru melakukan penyerobotan.

“Pemprov tidak punya lahan di sini. Ini tanah masyarakat yang dicaplok. Banyak pejabat yang menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujarnya.

Dari total lahan yang disengketakan, sekitar 7 hektare menjadi bagian perkara, dengan 2,8 hektare di antaranya secara spesifik menjadi objek gugatan dalam persidangan ini.

Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka usai sidang lapangan berlangsung. Namun, proses descente ini menjadi penentu penting bagi majelis hakim dalam menilai kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan.

Sengketa ini pun menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan pemerintah daerah, institusi pertanahan, serta proyek strategis seperti JBC. Masyarakat kini menanti, apakah pengadilan mampu membongkar fakta kepemilikan sebenarnya atau justru menguatkan status yang selama ini dipersoalkan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga
  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga
  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga
  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga
  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga
  • Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga