Iklan

Polda Banten Sosialisasikan perbedaan PSBB dan PPKM

warta pembaruan
11 Januari 2021 | 8:06 PM WIB Last Updated 2021-01-11T13:06:44Z



Serang, Wartapembaruan.co.id -- Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A menyampaikan di Wilayah Hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, namun  di provinsi Banten sendiri selain di Kabupaten Tangerang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

"Jika Pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jika di PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19, untuk PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,"Kata Rudy Heriyanto Senin (11/1/2021)

Rudy Heriyanto menjelaskan pada PSBB kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan , namun Pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni;

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

E. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, Polda Banten akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat

"Mari bersama-sama masyarakat untuk mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan  menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19 (bidhumas)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Sosialisasikan perbedaan PSBB dan PPKM

Trending Now

Iklan