BENGKALIS, Wartapembaruan.co.id -Koordinator Wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, dan Ketua DPD LSM Tamperak ( Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Bengkalis, M Riduwan, melaporkan dugaan penyimpangan keuangan desa tahun 2019 ke Polres Bengkalis. Laporan ini disampaikan karena adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak wajar dari alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 pada pihak oknum.
Korwil l DPN Petir, Arianto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis, biaya penyuluhan hukum dan Jaksa Jaga Desa didanai oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun, terdapat dugaan bahwa beberapa desa telah melakukan pembayaran untuk pelatihan penyuluhan dan Jaksa Jaga Desa senilai Rp 10 juta per desa.
"Penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada dua tempat sekitar bulan Desember 2019 sangat bertentangan dengan kondisi keadaan menjelang hari raya Natal bagi umat Nasrani dan musim wabah Covid-19 yang hampir seluruh wilayah NKRI terkena musibah," kata Arianto.
M Riduwan menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan keuangan desa kepada Kapolres Bengkalis untuk dapat mengusut dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam hal ini, kami minta kepada Bapak Kapolres untuk mengungkap persoalan penyimpangan keuangan desa pada pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Jaga Desa sesuai dengan apa yang kami laporkan," kata M Riduwan.
Polres Bengkalis telah menerima laporan Korwil l DPN Petir dan LSM Tamperak tersebut dan menindak lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan penyimpangan keuangan desa tahun 2019.(tim)