Saling Rebut 121 Ha Tanah Antara Perkebunan Dolok Ilir Dengan Warga Bah Damar
warta pembaruan
18 Januari 2021 | 9:37 PM WIB
Last Updated
2021-01-18T14:37:31Z
Tebing Tinggi, Wartapembaruan.co.id
Sengketa tanah di Desa Bah Damar, Kecamatan Dolok Ilir antara Perkebunan Dolok Ilir dengan warga semakin meruncing. Masing- masing unjuk kekuatan di lokasi objek sengketa Jumat pekan lalu dengan membawa alat berat.
Warga berkerumun di areal yang dieskavator, sementara pihak perkebunan juga turun dengan membawa alat beratnya. Tampak di lapangan Edwin Panggabean selaku manajer Kebun Dolok Ilir beserta para asisten dan pengaman perkebunan serta perangkat daerah dolok Merawan, komandan koramil, kapolsek, camat.
Hendro W. Purba selaku Anggota DPRD Serdang Bedagai yang juga adalah warga Desa Bah Damar mempertanyakan upaya sosialisasi dari perkebunan yang dijawab oleh pihak perkebunan sudah dilakukan dan disampaikan oleh camat serta kapolsek Dolok Merawan.
Pihak perkebunan berharap agar masyarakat tidak melakukan penanaman atau pengerukan selama objek sengketa belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tampak di areal tanah sengketa tanaman ubi, pisang, pepaya dan pinggirannya mulai dibuat parit sedalam sekira 2 meter dan juga pagar kawat berduri. Telah pula ada bangunan permanen dan semi permanen serta mushola.
Alpian Purba mewakili warga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan bertahan menguasai 121 ha areal tanah yang dulunya dikelola oleh ayah dan kakek mereka. Ia tetap bersikukuh Kartu Pendaftaran Tanah sejak tahun 1951 dan surat ketetapan pajak yang masih dimiliki warga adalah tanda bukti alas hak yang harus diakui oleh pihak - pihak terkait terutama Perkebunan Dolok Ilir yang mengandalkan kepemilikan HGU nomor 1 tahu 2006 dari BPN Simalungun. Masih menurut Alpian, bahwa objek tanah HGU yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun di atas tanah wilayah administratif Serdang Bedagai adalah bukti bahwa HGU yang dimiliki Perkebunan Dolok Ilir tidak sah.
Sementara dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 266/Pdt/2020/PT Mdn atas banding yang dilakukan oleh 80 orang penggugat atas putusan Pengadilan Sei Rampah nomor: w2v19/43/Pdt/SK/2019/PN Srh mempertimbangkan alasan yang berbeda tentang KPRT yang dimiliki warga. Alasan yang dipertimvangkan berbeda oleh hakim juga terurai dalam relis putusan mahkamah agung tersebut bahwa areal HGU yang diterbit oleh BPN Sinqlungun meskipun bukan di wilayah Simalungun saja dapat dianggap sah karena sudah berkoordinasi.
Pengerukan pinggiran di areal objek sengketa dimaksudkan Alpian Purba agar lembu yang diternakkkan di areal PTPN IV Kebun Dolok Ilir agar tidak memakan tanaman ubi atau palawija yang mereka tanam. Namun pengerukan itulah yang harus dihentikan, menurut pihak perkebunan Dolok Ilir menunggu putusan inkrah. Hal itu disosialisasikan oleh para pejabat perkebuna dibantu para pejabat di kecamatan Dolok Merawan.
Penulis : Djeckson Sihombing
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Oleh: Denny Indrayana Melbourne, Wartapembaruan.co.id - “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus ...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Gugatan terhadap SK Bupati Tanjung Jabung Barat H. Dr. Anwar Sadat. S.ag, hari ini kembali disidangkan ...
-
Sarolangun, Wartapembaruan.co.id ~ Orang Rimba hidup makin sulit ketika ruang hidup mereka, berubah menjadi bisnis skala besar, seperti per...