Iklan

Kemkominfo: UU ITE Membuat Kondisi Ruang Digital Kondusif

warta pembaruan
23 Februari 2021 | 9:36 PM WIB Last Updated 2021-02-23T16:49:07Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Regulasi seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibutuhkan sebagai batasan dalam menggunakan ruang digital di berbagai platform. Sehingga, ruang digital dalam negeri akan dipenuhi oleh hal-hal yang bersifat produktif yang membuat kondisi dunia maya lebih kondusif.

"Kita menuju digital nation yang membutuhkan regulasi sebagai batasan-batasan," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Menurut Semuel, batasan yang dimaksud sebagai acuan para penggunanya dalam bijak menggunakan ruang digital. Dengan begitu, setiap pengguna dunia maya dapat saling menjaga kondusifitas ketika melakukan berbagai kegiatan digital.

Adanya regulasi di atas akan memberikan jaminan hukum kepada setiap para pengguna ruang digital. Sehingga, potensi terjadinya kejahatan siber dapat dicegah secara signifikan melalui pasal-pasal yang termaktub dalam perundangan tersebut.

"Kita siapkan supaya masyarakatnya ini dalam beraktivitas di ruang digital mereka bisa lebih produktif," ujar Semuel.

Regulasi di atas, lanjut Semuel, kuga dapat digunakan sebagai upaya literasi yang dilakukan oleh pemerintah ketika masyarakat sedang berselancar dunia maya. Mengingat, kegiatan literasi dapat mencakup berbagai  hal yang salah satunya adalah pelaksanaan regulasi yang berkaitan ruang digital. "Program kami di kominfo adalah bagaimana melakukan literasi masyarakat supaya mereka siap," imbuhnya.

Semuel mengingatkan, ada banyak ancaman yang bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pengguna ruang digital. Di antaranya, penipuan, tindakan radikalisme, informasi hoaks, dan ujaran kebencian.

Ia optimis, regulasi di atas akan membuat ruang digital semakin bermanfaat bagi kehidupan masyarakat ke depan. Sehingga, banyak potensi-potensi dapat dikembangkan melalui dunia maya yang dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan dari para penggunanya.

"Masyarakat dengan adanya  perkembangan aplikasi ini bisa beraktivitas yang bermanfaat. Karena itu, semua perlu bersatu dengan regulasi tersebut," pungkas Semuel (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemkominfo: UU ITE Membuat Kondisi Ruang Digital Kondusif

Trending Now

Iklan