Iklan

Menaker: Paparkan SPSK Penempatan PMI ke Saudi Arabia

warta pembaruan
09 Februari 2021 | 8:27 PM WIB Last Updated 2021-02-09T13:29:24Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memaparkan skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Saudi Arabia telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Saudi Arabia (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh

"Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural," papar Ida.

Dalam kesempatan ini, Ida mengemukakan hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Saudi Arabis, yaitu sesuai supply  dan demand; empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar); dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi; syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi; dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.

Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun, dalam pilot project SPSK akan PMI ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.

“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. CPMI juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK; dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” tutur Ida.

Menurut Ida, dalam penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online; penetapan syarikah oleh pemerintah; tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung; serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.

"Kelebihan lain SPSK itu jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan. Selain itu ada juga call center serta dan penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat," ujarnya.

Adapun, upaya yang dilakukan Kemnaker dalam mendorong pelaksanaan pilot project  SPSK ini yakni memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI, merencanakan dan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa; dan mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.

Kemnaker juga berupaya menguatkan satgas pelindung PMI, memfasilitasi pembentukan Layanan Yerpadu Sstu Stap (LTSA) di daerah guna mendekatkan akses layanan penempatan dan pelindungan kepada CPMI, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kesiapan fasilitas penempatan PMI, dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dalam rangka integrasi sistem dan pengetatan pengurusan paspor PMI.

"Upaya juga dilakukan terkait penerapan sanksi kepada P3MI yang melakukan pelanggaran; melakukan MoU antara Menaker dan Kapolri dalam mencegah TPPO; dan penyebarluasan informasi pilot project SPSK kepada stakeholder," pungkas Ida (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: Paparkan SPSK Penempatan PMI ke Saudi Arabia

Trending Now

Iklan