Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri dari empat tahapan, yaitu Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data.
Pada tahap perencanaan data, instansi pusat menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya, daftar data prioritas, serta rencana aksi Satu Data Indonesia. Sedangkan Instansi daerah akan melakukan penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dengan mengacu pada daftar data yang telah ditentukan oleh instansi pusat.
Selanjutnya, Proses pengumpulan data dilakukan oleh Produsen data. Produsen Data melakukan pengumpulan data sesuai dengan Standar data, Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia, dan jadwal pemutakhiran data. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata, dan disampaikan kepada Walidata.
Tahap ketiga merupakan tahap Pemeriksaan Data yang dilaksanakan oleh Walidata. Pada tahap ini Walidata mermeriksa kesesuaian data dengan Prinsip Satu Data Indonesia.
Data yang disampaikan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Apabila data belum sesuai dengan prinsip SDI, data akan dikembalikan kepada Produsen Data untuk memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan. Terkhusus untuk data prioritas, data yang telah diperiksa oleh walidata disampaikan kepada Pembina Data untuk diperiksa kembali.
Data yang belum sesuai dengan prinsip SDI dikembalikan kepada Walidata. Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan pembina data kepada Produsen Data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan pembina data.
Seluruh data yang sesuai dengan Prinsip SDI berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap Pemeriksaan Data disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya. Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses untuk Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan Jadwal Rilis dan/atau pemutakhiran data.
Sabtu, 13 Februari 2021
*Tim Komunikasi Publik*
Kementerian PPN/Bappenas
Https://linktr.ee/suharsomonoarfa
Follow:
Instagram Menteri PPN: @suharsomonoarfa
Twitter Menteri PPN: @Suharso_M
Fanpage Menteri PPN: Suharso Monoarfa
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon anggota legislatif...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sidang dengan pokok perkara nomor 3/P TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Ta...