Iklan

DPRD Langkat Gelar RDP, H Ajai Ismail SE: Retribusi 21 Juta Meter Kubik Material Tanah Urug Wajib Setor

warta pembaruan
27 Maret 2021 | 3:39 PM WIB Last Updated 2021-03-27T08:39:23Z
Stabat, Wartapembaruan.co.id -- Mencuatnya permasalahan tambang Galian C ilegal di Kabupaten Langkat, akhirnya menjadi perhatian serius bagi wakil rakyat dari Negeri Bertuah itu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun digelar. Namun sayang, pihak terkait seperti PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan PT AP3 tak hadir dalam RDP itu, meskipun undangan sudah dilayangkan kepada mereka.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Fraksi Nasdem Ismed Barus itu terungkap, bahwa PT AP3 telah melakukan aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, tanpa sepengetahuan dari salah seorang pemilik tanah yang bernama Nuriadi Nur Lubis.

"Saya sangat keberatan atas perbuatan PT AP3 yang telah melakukan perusakan diatas tanah saya, tanpa sepengetahuan dan izin saya. Bahkan, surat tanah saya sudah tumpang tindih dengan punya orang lain. Tolong segera diselesaikan masalah tanah saya ini," ungkap Nuriadi, Jum'at (26/3) sekira jam 16.25 WIB.

Menyikapi keluhan Nuriadi itu, salah seorang wakil rakyat yang turut hadir, Zulihartono, meminta pihak terkait agar segera menyelesaikan masalah surat tanah warga yang tumpang tindih itu. "Kita minta agar BPN Langkat untuk segera menyelesaikan masalah warga yang surat tanahnya tumpang tindih," tegasnya.

#Tak Berizin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat Drs Iskandar Zulkarnain Tarigan MSi menegaskan, bahwa salah satu syarat keluarnya izin pertambangan Galian C adalah rekomendasi dari DLH. Namun, hingga saat ini, dians yang dipimpinnya itu belum mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Kami pastikan bahwa izin pertambangan PT AP3 di Desa Buluh Telang belum ada, karena masih ada beberapa permasalahan di tengah masyarakat, maka rekomendasi dari DLH yang menjadi salah satu syarat terbitnya izin, hingga hari ini belum kami keluarkan," tegas Iskandar.

# 31,5 Miliar Retribusi Harus Dibayar
Kian maraknya aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Negeri Bertuah, membuat Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Langkat H Ajai Ismail SE geram dan sangat menyayangkan hal tersebut. Ada indikasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar puluhan miliar akan hilang begitu saja, jika tidak ditangani dengan serius.

"Menurut data yang kami terima dari PT HKI selalu penyelenggara proyek, setidaknya dibutuhkan 21 juta meter kubik material tanah urug untuk pembangunan jalan tol Binjai-Langsa, mulai dari Tandam hingga Brandan. Jika dikalikan Rp 1.500, maka total retribusi yang harus dibayar lebih kurang Rp 31,5 miliar," ungkap wakil rakyat yang biasa disapa Pak Acai itu.

Kepada dinas terkait, Acai mendesak agar menyurati pihak PT HKI, untuk membayar retribusi sesuai dengan kubikasi material tanah urug yang akan digunakan untuk penimbunan proyek jalan tol Binjai-Langsa. "Kita jangan sampai kecolongan. Tanah dari Langkat yang digunakan, Jangan seenak mereka saja mengeruknya tanpa bayar retribusi," tegasnya dengan nada geram.

Menurut Acai, kualitas pembangunan jalan tol Binjai-Langsa dipastikan tidak sesuai dengan standar sebagaimana mestinya. Karena, material yang digunakan itu, selain dari kuari yanh memiliki izin, seharusnya juga lulus uji lab agar bisa digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional itu.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Langkat itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para penambang Galian C yang tak berizin alias ilegal. "Ada apa ini, kenapa sampai saat ini galian C Ilegal masih tetap beroperasi, bahkan makin menjamur. Ini kan jelas merugikan keuangan negara, khususnya PAD Kabupaten Langkat," pungkasnya.

# Ditindak Bersama
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat yang turut hadir dalam RDP itu, mengajak pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penambang Galian C ilegal. Terlebih yang materialnya digunakan untuk pembangunan jalan tol.

"Kalau kita mau bertindak, saya mengajak pihak terkait seperti Kepolisian, DPRD Langkat, DLH, Badan Pendapatan Daerah, pihak kecamatan dan desa untuk bersama-sama melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penambang Galian C ilgal," tantang pria yang biasa disapa Akhyar itu.

Dari awal hingga RDP berakhir, pihal PT HKI dan PT AP3 tidak hadir dalam kegiatan itu. "RDP ini seperti tidak dihormati oleh PT HKI dan PT AP3. Padahal, kehadiran mereka sangat diharapkan dalam RDP ini, untuk mencari solusi terkait permasalahan yang timbul akibat dari aktivitas pertambangan Galian C ilegal," ketus pimpinan RDP Ismed Barus. (AVID/r)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Langkat Gelar RDP, H Ajai Ismail SE: Retribusi 21 Juta Meter Kubik Material Tanah Urug Wajib Setor

Trending Now

Iklan