Iklan

Menjadi Kawasan Perumahan Sadar Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Berikan Santunan Sebesar 42 Juta

warta pembaruan
11 Maret 2021 | 10:52 AM WIB Last Updated 2021-03-11T03:52:29Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Meskipun masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir tetap memberikan santunan kepada ahli waris dari Almarhum Diding Syahrudin selaku Petugas Keamanan di Komplek Perumahan Griya Kencana 2, RW 13 Ciledug Kota Tangerang.

Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris saat ini sebesar Rp42 juta rupiah.  Hal tersebut berdasarkan kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

“Dulu ketika ada peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal tidak saat bekerja, ahli waris hanya mendapatkan 24 juta rupiah. Namun sejak di terbitkannya PP tersebut ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta rupiah yang tentunya tanpa kenaikan iuran sehingga tidak memberatkan,” ujar Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir.

"Apabila peserta yang meninggal dunia telah terdaftar Program BPJAMSOSTEK dengan masa iuran minimal kepesertaan 3 tahun, maka ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa untuk 2 anak maksimal Rp174 juta rupiah," kata Anto, sapaan akrab Chairul Arianto, menambahkan.

“Kami dari keluarga ahli waris mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir yang telah memberikan santunan, memang santunan yang diberikan tidak dapat mengobati rasa kehilangan atas kepergian almarhum namun dengan santunan yang kami terima kami dapat melanjutkan kembali roda perekonomian keluarga kami” pungkas Martinah sebagai ahli waris istri dari almarhum Diding Syahrudin.

Dalam kegiatan penyerahan santunan tersebut turut dihadiri oleh Eris Aprianto selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir, Mulyadi selaku Ketua RW 013, Lenny selaku Ketua RT 002, dan Kukuh selaku Pengurus RT 002.

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK dan terkait Protokol Lapak Asik.

Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjadi Kawasan Perumahan Sadar Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Berikan Santunan Sebesar 42 Juta

Trending Now

Iklan