Iklan

Perusahaan Harus Optimalkan Sistem Pencegahan Kecelakaan Kerja

warta pembaruan
03 Maret 2021 | 8:23 PM WIB Last Updated 2021-03-03T18:08:30Z



Surabaya, Wartapembaruan.co.id - Guna melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, mengingatkan dunia usaha/industri untuk mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.


“Upaya pelaksanaan K3 yang serius bertujuan menghindari terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi,” tutur Anwar saat didapuk menjadi keynote speaker dalam acara Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2021 secara virtual di Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Anwar mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang diselenggarakan World Safety Organization (WSO) perwakilan Indonesia. Acara ini sangat penting untuk memberikan apresiasi kepada Perusahaan-Perusahaan yang menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan masing-masing.

"Dengan adanya kegiatan semacam ini tentunya akan mendorong terciptanya Indonesia Berbudaya Keselamatan kerja di tingkat dunia dan menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan," kata Anwar Anwat mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan di tempat kerja sebanyak 114.148 kasus dan tahun 2019 terdapat 77.295 kasus.

"Ini menunjukan terjadinya penurunan kasus kecelakaan yang terjadi ditempat kerja sebesar 33,05%. Namun jika kita bandingkan dengan tahun 2020 mencapai 177.000 kasus, artinya terjadi kenaikan sejumlah 62.852 kasus kecelakaan kerja," ungkap Anwar.

Berdasarkan data tersebut, menurut Anwar, kecelakaan di Indonesia dipengaruhi oleh aspek manusia baik, berupa tindakan tidak aman (unsafe act) maupun kondisi tidak aman (unsafe condition). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, kerugian moril, dan kerusakan lingkungan, namun juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan," ujar Anwar.

Anwar menambahkan, Indonesia telah memiliki pondasi pentingnya penerapan budaya K3 sejak lama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya pondasi K3 sejak lama, menunjukkan bahwa implementasi K3 membutuhkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan.

"K3 bukan penghambat investasi, justru K3 adalah penjaga investasi karena pelaksanaan K3 adalah soal nyawa dan kesehatan manusia serta keberlangsungan berusaha, K3 adalah prioritas," imbuhnya.

Dalam K3, lanjut Anwar, ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya masyarakat berbudaya K3 disyaratkan tiga hal. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja atau buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3.

"Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk terus menggelorakan K3 agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien di semua tempat. Kerja sama dan koordinasi yang baik ini harus terus kita tingkatkan dalam memotivasi pelaksanaan K3 di tempat masing-masing sesuai kewenangan masing-masing," pungkas Anwar Sanusi (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perusahaan Harus Optimalkan Sistem Pencegahan Kecelakaan Kerja

Trending Now

Iklan