Menurutnya di Jakarta, Kamis (15/4/2021). sejauh ini RUU IKN belum diputuskan pembahasannya melalui panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ada perbedaan dari keduanya pada saat pembahasan. Jika dibahas di Panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sebaliknya, jika dibahas melalui pansus, maka akan melibatkan banyak AKD atau komisi terkait.
Perencanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur diperkirakan akan selesai pada 2024.
Guspardi mengataan, sampai saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga belum memutuskan RUU IKN akan dibahas di panja atau pansus. Bamus juga sampai saat ini belum mengagendakan rapat Bamus untuk membahas soal keputusan ini.
Politikus PAN itu menambahkan, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah dilarang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tersebut.
Politikus PAN itu menambahkan, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah dilarang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tersebut.
Artinya, pembahasan RUU IKN sangat penting dilakukan segera agar bisa melakukan pembangunan di ibu kota negara yang baru. Sebelum ada UU IKN yang baru, yang berlaku adalah tetap UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara DKI Jakarta.
“UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah," kata Guspardi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan RUU IKN bisa segera berjalan di DPR.
Pemerintah juga menyatakan proyek ibu kota baru akan tetap berjalan dan direncanakan akan mulai membangun gedung Istana Negara pada tahun ini.
DPR sendiri telah menetapkan 33 daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) masih menjadi perdebatan, salah satunya RUU Ibu Kota Negara (IKN).
DPR sendiri telah menetapkan 33 daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) masih menjadi perdebatan, salah satunya RUU Ibu Kota Negara (IKN).
RUU IKN dianggap belum urgen mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi covid-19. Dua fraksi yang menolak RUU IKN yaitu PAN dan PKS, sedangkab Fraksi Partai Demokrat setuju dengan catatan. (yss)