Iklan

PT Sarana Yeoma Sembada Gugat 21,3 Milliar Lie Tie Hok Alim A Boi Dkk

warta pembaruan
30 April 2021 | 11:44 PM WIB Last Updated 2021-04-30T16:44:43Z


Batam, Wartapembaruan.co.id
-- Persoalan dipailitkannya PT Sarana Yeoman Sembada memasuki babak baru dengan digugatnya LIE TEK HOK, ALIM A BOI, DKK ke Pengadilan Negeri Batam dengan register perkara nomor 127/Pdt.G/2021/PN Btm. Tuntutan dari gugatan ini adalah meminta ganti rugi 21,8 miliar rupiah.

Sidang pertama yang berlangsung, Kamis 29 April 2021 ini, langsung dihadiri Tim Kuasa Kuasa Hukum PT SYS dari Kantor Hukum Husendro & Partners yang terdiri dari Husendro, S.H., M.H., Tiur Hutagalung, S.H., M.H., dan Rahmad Ibnu Utoyo, dengan agendanya pemeriksaan legalitas para pihak.

Pada sidang pertama ini, dari 7 orang yang digugat, hanya dihadiri 5 orang, yakni LIE TEK HOK (Tergugat I), TOTOK MARJONO (Tergugat II), NG A THIAM alias Kasim (Tergugat III), Iwa Dinata alias Robin (Tergugat IV), dan Jefry Ong (Tergugat VII) yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan A lim alias A boi (Tergugat V) dan NGANG KING (Tergugat VI) tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Oleh karena Tergugat V dan VI tidak hadir, maka sidang ditunda selanjutnya ke 19 Mei 2021 dengan Agenda Pemeriksaan legalitas para pihak.

“Kami berharap pada persidangan berikutnya semua Tergugat hadir dan persidangan dapat diteruskan agar persoalan penggunaan BG dan Cek yang dilakukan Para Tergugat secara melawan hukum dapat segera diperiksa oleh majelis hakim” tegas Husendro selaku pimpinan Tim Kuasa Hukum yang berkantor di Jakarta ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Sarana Yeoma Sembada Gugat 21,3 Milliar Lie Tie Hok Alim A Boi Dkk

Trending Now

Iklan