Pekalongan,Wartapembaruan.co.id -Sat Lantas Polres Pekalongan bersama dengan Dipenda Kabupaten Pekalongan telah menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pekalongan dan daerah sekitarnya guna untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Pelayanan Samsat keliling tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat untuk taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada dilokasi yang sama setiap harinya,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M., Selasa (6/4/2021)
AKP Pipit juga mengatakan, sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP dan STNK asli, jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran PKB di gerai Samsat keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK atau ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Saat ini kita tengah menghadapi pandemi Covid-19, untuk itu kami imbau kepada warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan,” imbau Kasat Lantas AKP Pipit. (Yuli-Er$hi)
Editor : *Humas Polres Pekalongan*
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Tegal, Wartapembaruan.co.id - Guna memastikan kesiapsiagaan personel serta kelengkapan dalam menghadapi potensi bencana alam di Kabupaten T...
-
Peringati HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi dengan Pencapaian GemilangDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan) Jakarta; Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka peringata...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali mengukir prestasi dengan meraih 14 pengha...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagake...