Iklan

Dugaan Mega Korupsi Oplah 2024 Menguak: Kontraktor Swasta Diduga Main Sabun dengan Pejabat Dinas Provinsi Jambi

warta pembaruan
30 Mei 2025 | 10:07 PM WIB Last Updated 2025-05-30T15:07:18Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Proyek optimalisasi lahan (OPLAH) tahun anggaran 2024 yang didanai melalui APBN via Kementerian Pertanian (Kementan) dan dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi kini menuai sorotan tajam. Proyek senilai miliaran rupiah di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dinilai gagal, mubazir, dan tak memberi manfaat nyata bagi petani setempat.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Auchy Wijaya dengan Direktur Viara Elsa, di bawah pengawasan PPK Budi Nurachman (pegawai PU Provinsi Jambi) dan Ketua Tim Teknis Yaser Arafat (Kabid SDA PU Provinsi Jambi). Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi, Rumusdar, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kini berada di pusaran dugaan mega korupsi OPLAH 2024 akibat buruknya pelaksanaan proyek oleh pihak swasta yang dipercayakan.

“Proyek ini dikerjakan setengah hati. Pintu air belum selesai, saluran air sepanjang 282 meter tidak dikerjakan, tapi kelompok tani sudah dipaksa tanda tangan serah terima. Ini benar-benar gila,” ujar Tim Elang, tim investigasi independen yang turun langsung ke lapangan.

Kekecewaan mendalam juga disampaikan Edi, Ketua Kelompok Tani Kerjasama Desa Pemunduran.

“Kami kecewa, mubazir dan Tidak ada manfaat sama sekali dari proyek ini. Kami tidak merasakan perubahan apa pun dan tidak menyentuh kebutuhan petani,” tegasnya.

Rangkaian Pelanggaran: Dari Dokumen Fiktif hingga Manipulasi Proses Audit

Laporan dari tim investigasi dan aduan warga di lapangan mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius:

• Pengalihan lokasi tanpa dokumen pendukung

• Volume kerja tidak sesuai kontrak

• Perubahan sepihak terhadap RAB

• Pekerjaan belum rampung meski masa kontrak habis

• Tim audit turun sebelum pekerjaan selesai, membuka ruang manipulasi dan rekayasa administratif

Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pelaksana proyek swasta bermain mata dengan oknum pejabat dinas. Dugaan ini semakin menguat karena tidak ada tindakan korektif atau sanksi dari dinas terhadap pelanggaran kontraktual yang nyata di lapangan.

Proyek Ini Layak Diseret ke Ranah Hukum

Dikutip dari Dr. Hadi Prasetyo, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada menyebut:

“Jika benar terjadi penandatanganan berita acara serah terima padahal pekerjaan belum selesai, itu bukan sekadar cacat administrasi, tapi masuk ke ranah pidana: korupsi dan pemalsuan dokumen.”

Dirujuk dari pernyataan, Ir. Ratna Wibowo, M.Eng, ahli teknik sipil dan tata air menegaskan:

“Saluran air dan pintu air adalah komponen vital proyek oplah. Jika itu tidak dikerjakan, maka tidak ada aliran air yang layak ke lahan petani. Ini bukan keterlambatan biasa, ini kegagalan total proyek.”

Desakan Publik: Audit Investigatif dan Penegakan Hukum Segera

Risma Pasaribu, SH, aktivis dan Bendahara Umum DPW PWDPI Jambi menyatakan:

“Kami minta Kejati Jambi dan KPK segera turun tangan. Ini uang rakyat dari APBN. Tidak boleh dijadikan bancakan oleh oknum dinas dan kontraktor nakal.”

Masyarakat dan aktivis mendesak agar:

• BPK dan KPK melakukan audit investigatif di seluruh proyek OPLAH rawan, khususnya tiga kabupaten termasuk Muaro Jambi

• Seluruh kontraktor swasta yang terlibat diperiksa ulang

• Kadis TPHP Jambi, Rumusdar, dicopot sementara dan diperiksa pertanggungjawabannya

• Pokja ULP, PPTK, dan tim teknis dimintai keterangan secara hukum

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas TPHP Rumusdar dan CV Auchy Wijaya, Dinas TPHP Provinsi Jambi,  belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kegagalan dan indikasi korupsi yang kini menjadi sorotan luas publik dan media.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Mega Korupsi Oplah 2024 Menguak: Kontraktor Swasta Diduga Main Sabun dengan Pejabat Dinas Provinsi Jambi

Trending Now

Iklan