Iklan

Sekjen Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional

warta pembaruan
15 April 2021 | 5:10 PM WIB Last Updated 2021-04-15T15:59:33Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional yang terdiri dari 1 orang pejabat fungsional melalui kenaikan jabatan, 27 orang pejabat fungsional melalui in passing (penyesuaian) dan 85 orang pejabat fungsional pengangkatan pertama.

Pelantikan 113 pejabat fungsional yang dilakukan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (pasal 87) ini merupakan pejabat fungsional Widyaswara Utama, Instruktur, Analis Kepegawaian, Assesor SDMA, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, Peneliti, Pengelola Pengadaan Barang Jasa, Pranata Komputer, Perencana, Peneliti, dan Arsiparis Kemnaker.

Dalam sambutannya usai melantik, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, para pejabat fungsional diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman, karena pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan digitalisasi melalui system flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

"Pejabat fungsional juga didituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain. Sehingga mampu bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Anwar Sanusi di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Anwar Sanusi, menjelaskan, jabatan fungsional dan struktural merupakan jalur karir yang bisa dilalui oleh siapapun, terutama oleh ASN. Jabatan struktural dan jabatan fungsional, bukan jabatan superior, imperior, tapi jabatan atau posisi yang saling melengkapi. "Jadi pejabat tinggi mulai dari Utama, Madya, dan Pratama ini, juga perlu dukungan dari pejabat-pejabat fungsional," jelas Anwar Sanusi.

Menurut Anwar Sanusi, ada beberapa skema untuk menjadi calon pejabat fungsional. Pertama, melalui penyetaraan sebagai penyederhanaan struktur birokrasi. Kedua, melalui jalur in passing yakni satu uji kompetensi untuk menentukan tingkatan menjadi pejabat fungsional.

"Tetapi ada yang mulai dari awal, ada yang dari sisi rekognisi pengalaman dan juga kapasitasnya bisa menduduki jabatan fungsional lebih tinggi. Misalnya pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya," ujar Anwar Sanusi.

Anwar berharap pejabat yang dilantik melalui kenaikan jenjang jabatan, in passing dan pengangkatan pertama, dapat memberikan angin segar sebagai upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang terukur. "Karena program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karir pegawai," tuturnya.

Anwar Sanusi berpesan, agar 113 pejabat fungsional yang dilantik segera menyesuakan diri di tempat kerja masing-masing. "Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam jabatan fungsionalnya dan sesuai dengan visi misi Kemnaker," ucapnya.

Pelantikan pejabat fungsional turut dihadiri oleh Kepala Organisasi dan SDM Aparatur Kemnaker, Helmiaty Basri; Kepala Biro Umum, Dian Kresna; Plt. Kepala Biro Humas, Chairul Fadly Harahap; dan jajaran eselon II di lingkungan Kemnaker. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekjen Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional

Trending Now

Iklan