Iklan

Lapdu KLB Soal UPK, Kejari Lebak : Sementara Masih Dalam Penelaahan

warta pembaruan
21 Mei 2021 | 11:50 AM WIB Last Updated 2021-05-21T04:50:36Z


LEBAK, Wartapembaruan.co.id
- Kejaksaan Negri Lebak menyampaikan terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Unit Pelayanan Kegiatan (UPK) simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan yang dilayangkan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) ke Kejari Lebak beberapa waktu lalu, itu masih dalam proses penelaahan. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lebak Koharudin. Kamis, (20/5/2021).

"Sementara sudah saya telaah,"kata Kasi Intel Kejari Lebak Koharudin.

Ketika ditanya soal kelanjutan apakah akan ada pemanggilan terhadap pihak- pihak terkait khususnya pengelola UPK, kata Kohar, sementara belum ada pemanggilan karena Lapdu tersebut harus di telaah terlebih dahulu.

"Belum ada pemanggilan sementara telaah lapdu terdahulu,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) layangkan Surat Laporan Pengaduaan (Lapdu) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Lebak soal adanya dugaan penyelewengan dana simpan pinjam di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan se Kabupaten Lebak. KLB juga mendesak Kejari segera lakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap UPK secara menyeluruh.

“Kami minta Kejari Lebak segera lakukan penyelidikan dan penyidikan ke seluruh UPK di Lebak. Kami menduga adanya ketidak beresan bahkan indikasi kerugian negara di UPK lantaran dana pergulirannya itu gak jelas,” tegas Ahmad Yani salah satu anggota KLB pada awak media, Minggu, (2/5/2021).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapdu KLB Soal UPK, Kejari Lebak : Sementara Masih Dalam Penelaahan

Trending Now

Iklan