Iklan

Nekat Remas Payudara Istri Orang, Oknum Anggota DPRD NTT Terancam 9 Tahun Penjara

warta pembaruan
05 Mei 2021 | 10:25 AM WIB Last Updated 2021-05-05T03:25:16Z


NTT, Wartapembaruan.co.id ~ Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Tersangka jadi tersangka karena meraba payudara seorang perempuan.

"Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan," kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Andre mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada April lalu. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah korban.

"Kejadiannya, anggota DPRD ini memang kenal, terus dia datang, sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah, tiba-tiba langsung memegang payudaranya dari belakang," ujarnya.

Andre menuturkan pelecehan itu juga disaksikan orang lain yang ada di teras tersebut. Korban lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 subsider Pasal 281. Ancaman hukuman Pasal 289 adalah 9 tahun, sedangkan Pasal 281 ancamannya 2 tahun.

"Sudah ditahan sejak tadi malam," ujarnya.

DIilansir dari Detik.com yang berjudul Bejat! Anggota DPRD di NTT Remas Payudara Wanita, Kini Jadi Tersangka.

(Eric/idh/imk)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Remas Payudara Istri Orang, Oknum Anggota DPRD NTT Terancam 9 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan