Iklan

Polisi Gadungan Tipu Daya 2 Wanita Berhasil Diringkus Polres Kendal

warta pembaruan
18 Mei 2021 | 3:43 PM WIB Last Updated 2021-05-19T17:08:25Z
Kendal, Wartapembaruan.co.id -- Polres Kendal menggelar konferensi Pers di depan Lobi Mapolres Kendal pada hari Senin 17/5/2021 tentang kasus penipuan dengan berkelanjutan.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S. I. K. melalui KasubbagHumas Polres Kendal menyampaikan," Telah terjadi dugaan perkara tindak pidana penipuan secara berkelanjutan yang terjadi sejak hari Selasa tanggal 06/4/2021 sekitar pukul 18.00 WIB di mesin ATM BRI di Jl. Pemuda Kelurahan Pegulon Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal sampai hari Minggu tanggal 11/4/2021 di rumah korban Desa Karangtengah Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh Tersangka yang berinisial BP umur 38 tahun pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan Swasta warga Kelurahan Proyonanggan Kecamatan Batang Kabupaten Batang,"jelasnya.

"Adapun penipuan secara berkelanjutan tersebut dilakukan dengan cara membujuk rayu, tipu muslihat dan berkata bohong kepada korban DF Bi Umur : 21 tahun warga Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dan RZ Umur : 46 tahun, yang berprofesi sebagai IRT warga Desa Karangtengah Rt.02 Rw.01 Kecamatan Kaliwungu sehingga kedua korban bersedia menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan dengan nominal Rp. 19.291.000,- (sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),"terangnya.

Masih dikesempatan yang sama Humas Polres Kendal menambahkan" tersangka mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Jateng dan merupakan lulusan AKADEMI KEPOLISIAN serta berstatus duda. Kemudian tersangka menjanjikan kepada korban untuk bertunangan pada hari Minggu tanggal 11/4/2021 jam 14.00 WIB dan menikahinya dalam waktu dekat, akan tetapi ternyata semua hanya bohong belaka, hal tersebut dikatakan oleh tersangka hanya semata mata agar kedua korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasan emas kepada tersangka," tandasnya.

"Setelah mendapatkan laporan dari Korban dengan inisial DF tersangkap ditangkap dan diamankan oleh Polres Kendal pada tanggal 26 April 2021 untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo 64 KUH Pidana Dengan hukuman penjara selama lamanya 4 (empat) tahun penjara," ucapnya

Barang bukti yang dari korban atau pelapor adalah 1 buah kardus yang dilakban warna coklat bertulisan BANK  MANDIRI KCP SMG Jl. M.T HARYONO AJI. P (Rp.900 JT) yang berisi air mineral berkemasan merk Pelangi, 1 buah Buku Tabungan BRI Simpedes a.n DF ,No Rekening 340701046926538, Kantor BANK BRI:3407 BRI UNIT KALIWUNGU, 1 (satu) lembar surat dari Toko Mas H.A MASRUR pembelian pada tanggal 21 / 9 2019 1(satu) Buah PS AT Putih Pelangi  berat 1/350 Harga Rp. 378.000.-.,1 lembar surat dari Toko Mas  AL-FATA pembelian pada tanggal 4 / 3 2018 1 (satu) Buah ANTING bdl KITI  berat 1.450 Harga Rp. 406.000.00.-, 1 lembar surat dari Toko Mas KARANGAYU pembelian pada tanggal 06-01-2020 1(satu) Buah CC mdi BT AD 7 PIS  berat 1.040 Harga Rp. 385.000.-.,1 lembar surat dari Toko Mas KARANGAYU pembelian pada tanggal 28 September 2019 1 (satu) Buah CC mdi GT AD 12 PIS  berat 1.300 Harga Rp. 468.000,-.1 lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 4 -1-2019 1(satu) Buah CINCIN PIPO KEMBANG  berat 1/020 Harga Rp. 316.000,-, 1 lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 24 Juni 2019 1(satu) Buah CINCIN ring 1ad vae putih berat 2/920 Harga Rp. 949.000,-, 1 (satu) lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 22 -12-2019 1(satu) Buah gelang rante HF pita Var.mdn +6 ad berat 2/390 Harga Rp. 753.000,- 1 (satu) lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 16 -1-2021 1(satu) Buah kalung anak rante hf var boneka 35.40% warna + 2 bolcin kkt per (430) berat 2/410 Harga Rp. 1.036.000,-.

"Sedangkan barang bukti yang D
disita dari tersangka adalah
1 (Satu) unit KBM Merk Honda Type Mobilio dengan Plat yang terpasang H-8740-GG Noka:MHRDD730JJ705507, Nosin: L15Z13656353, Warna Abu-Abu Baja Metal tahun Perakitan 2018 beserta 1 (Satu) Buah STNK Mobil Merk Honda Type Mobil
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Gadungan Tipu Daya 2 Wanita Berhasil Diringkus Polres Kendal

Trending Now

Iklan