Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU


Batanghari, Wartapembaruan.co.id
– Hampir 30 tahun berlalu, namun jeritan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, belum juga menemukan titik terang. Tanah ulayat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur hingga kini masih berada dalam penguasaan PT Indo Kebun Unggul (IKU), sementara berbagai upaya penyelesaian yang ditempuh seolah berujung di ruang hampa.

Konflik agraria yang bermula sejak perusahaan perkebunan tersebut masuk ke wilayah Sialang Pungguk pada 1996 kini telah menjelma menjadi salah satu sengketa lahan terpanjang di Provinsi Jambi. Di balik hamparan kebun sawit yang berdiri hari ini, tersimpan cerita tentang kebun-kebun warga yang digusur, makam leluhur yang dibongkar, hingga rumah warga yang diduga dibakar.

Masyarakat SAD menegaskan bahwa jauh sebelum PT IKU hadir, wilayah Sialang Pungguk telah menjadi ruang hidup mereka secara turun-temurun. Berbagai bukti penguasaan, mulai dari kebun, pemukiman, makam leluhur hingga surat keterangan tanah yang diterbitkan pemerintah desa sejak 1985, disebut masih dimiliki masyarakat.

Namun ketika alat berat perusahaan mulai membuka lahan pada periode 1996–1998, kebun-kebun masyarakat yang ditanami durian, duku, cempedak, manggis dan berbagai tanaman produktif lainnya ikut rata dengan tanah.

Saat itu warga sempat menghentikan aktivitas perusahaan dan menuntut ganti rugi. Perusahaan disebut menjanjikan penyelesaian, tetapi janji tersebut tak pernah terealisasi hingga hari ini.


Yang lebih menyakitkan, konflik ini bukan hanya soal kehilangan lahan. Dalam catatan masyarakat, perjuangan mempertahankan tanah ulayat juga dibarengi berbagai peristiwa yang mereka sebut sebagai bentuk tekanan dan intimidasi. Mulai dari pembongkaran makam leluhur, perusakan kebun, hingga dugaan pembakaran rumah warga pada tahun 2007 yang menghanguskan dokumen-dokumen penting milik masyarakat.

Peristiwa itu masih menjadi luka mendalam bagi warga SAD. Mereka meyakini insiden tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bagian dari upaya membungkam perlawanan masyarakat yang terus menuntut hak atas tanah adat mereka.

Ironisnya, berbagai forum penyelesaian yang digelar selama hampir tiga dekade juga belum menghasilkan keadilan yang nyata. Padahal pada tahun 1997 pernah lahir sejumlah kesepakatan yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, kepala desa, kelompok tani, dan masyarakat SAD. Dalam dokumen tersebut secara tegas disebutkan bahwa hak masyarakat SAD di Dusun Sialang Pungguk tidak boleh lagi diganggu gugat.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lahan yang diklaim seluas sekitar 186 hektare itu hingga kini masih belum kembali ke tangan masyarakat.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade. Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari yang dibentuk untuk menangani persoalan tersebut juga tak luput dari sorotan. Berbagai rapat, mediasi, verifikasi lapangan, hingga pembahasan lintas instansi telah dilakukan, tetapi hasil konkret yang dinantikan masyarakat belum kunjung terlihat.

"Bertahun-tahun kami mengikuti rapat dan mediasi. Tanah kami tetap dikuasai perusahaan. Kalau negara benar-benar hadir, konflik ini seharusnya sudah selesai sejak lama," ujar salah satu tokoh masyarakat SAD.

Terbaru, masyarakat kembali mengetuk pintu DPRD Kabupaten Batanghari.

 Pengaduan itu mendapat respons dengan turunnya sejumlah anggota DPRD bersama BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi dan instansi terkait ke lokasi konflik.

Kini masyarakat menunggu apakah langkah tersebut akan menjadi awal penyelesaian yang sesungguhnya, atau hanya menambah panjang daftar mediasi tanpa hasil yang selama ini mereka alami.

Bagi masyarakat Suku Anak Dalam Sialang Pungguk, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah. Ini adalah perjuangan mempertahankan sejarah, identitas, makam leluhur, dan hak hidup yang mereka yakini telah dirampas selama hampir 30 tahun.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU
  • Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU
  • Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU
  • Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU
  • Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU
  • Kuburan Leluhur Dibongkar, Rumah Dibakar, Tanah Ulayat Dirampas: Tiga Dekade Perlawanan Suku Anak Dalam Melawan PT IKU