Home
REGIONAL
Diduga Aktifitas Kebun Sawit Tanpa Izin : Lsm Mappan Laporkan 3 Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan (PT. MPG) Ke KLHK
Diduga Aktifitas Kebun Sawit Tanpa Izin : Lsm Mappan Laporkan 3 Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan (PT. MPG) Ke KLHK
warta pembaruan
02 Juni 2021 | 6:06 PM WIB
Last Updated
2021-06-03T03:56:56Z
Jakarta ,Wartapembaruan.co.id - DPP Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara , lakukan unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rabu (02/06/21) di Jl. Gatot Subroto No.2, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
Hadi prabowo Sekjen Dpp Lsm Mappan dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangannya ke Gd. Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, untuk melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan negara oleh Perseorangn dan Korporasi (Mafia Tanah), yang terjadi di desa pematang rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kabuaten Tanjung Jabung Timur. Kepada ibu Menteri LHK Siti Nurbaya dan Bapak Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.
Hadi Prabowo selaku Kordinatortor Lapangan menambahkan dalam orasinya, bahwasannya Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan, dan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang dilakukan Oleh para mafia tanah (PT.MPG), bukan lagi menjadi Rahasia Umum, namun semua intansi seperti Dinas Kehutan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Tambahnya "Saya menduga bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPHP Tanjung Jabung timur, sengaja melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan yaitu : sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 ,Barang Siapa Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan :
a. Pasal 12 huruf a;(Tidak Sesuai Izin)
b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)
c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah)
d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana
Apabila Dilakukan Oleh Koorporasi Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Serta Denda Minimal Rp.5.000.000.000,00 Maksimal Rp.15.000.000.000,00
Kehadiran pengunjuk rasa disambut baik oleh Anung perwakilan Humas KlHK dan Anisa Perwakilan Direktorat PPSA KLHK untuk audiensi.
Dalam audiensinya Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel berkas Laporan dan dokumen terkait dugaan perambahan kawasan hutan, dan penguasaan hutan negara oleh PT. MPG Tanpa izin.
Kami meminta Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT. MPG, karna sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang.
Karna kuat dugan kami bahwa aktifitas PT.MPG itu illegal tanpa izin.
Maka dari itu kami mendesak Dirjen Gakkum Klhk untuk menindaklanjuti laporan kami, dengan memasang garis police line, serta menghentikan semua aktifitas , dan mengambil alih lahan PT. MPG. untuk dikembalikan Kenegara serta membayar Kerugian Negara baik material dan inmaterial.
Mendesak Ditjen Gakkun Klhk untuk memproses Hukum pemilik PT. MPG dan Oknum Pejabat dilingkup Dinas Kehutan Provinsi Jambi yang diduga terlibat .
(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon anggota legislatif...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sidang dengan pokok perkara nomor 3/P TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Ta...