Iklan

MOI DPC Lebak Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kabid SD Soal SDN 1 Warunggunung

warta pembaruan
04 Juni 2021 | 2:13 PM WIB Last Updated 2021-06-04T07:13:07Z
LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak angkat bicara, soal pernyataan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang terkesan tidak serius menanggapi konfirmasi wartawan soal kasus SDN 1 Warunggunung ketika KBM melanggar Prokes karena kekurangan buku. Menurutnya, perlakuan itu akan mempersulit jurnalis untuk memberikan informasi kepada publik dengan utuh.

"Kita dituntut untuk profesional dan memberikan pemberitaan yang berimbang. Tapi kenapa Kabid SD ini se akan semaunya menjawab soal yang menurut kami ini hal yang serius yang harus di sikapi,"kata Ketua MOI DPC Lebak Aji Rosyad pada awak media. Jum'at, (4/6/2021).

Menurutnya, selaku pejabat publik, seharusnya beliau harus memberikan informasi sesuai apa yang telah dipertanyakan oleh wartawan. Hal itu, kata ia, tidak lain untuk upaya memberikan informasi kepada publik bagaimana saja aturan- aturan yang memang harus ditetapkan terkait persoalan tersebut.

"Jadi apa salahnya beliau memberikan jawaban pantas kepada wartawan yang sedang melakukan kontrol soal SD yang diduga kekurangan buku itu. Bahkan sampai melanggar Prokes, kan itu bahaya. Nyawa itu urusannya, "tegasnya.

Aji berharap, kedepan seluruh pejabat Publik yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat berkomunikasi baik dengan semua wartawan khususnya di MOI Lebak. Karena, menurutnya, dengan adanya komunikasi  baik semua persoalan pasti akan ada solusi dan dapat terselesaikan.

"Kami berharap, semua pejabat publik dapat komunikasi baik dengan wartawan. Karena wartawan hanya pewarta, hanya memberitakan apa yang disampaikan, apa yang di lihat, apa yang didengar. Jangan hanya ingin diberitakan yang baik- baik, ketika di kontrol malah marah sama wartawan, ngancam dan sebagainya. Lantas, bagaimana jika tidak ada kontrol sosial,"katanya.

Lanjutnya, perlu diketahui, terkait soal pemberitaan tentunya ada hak jawab kepada semua sumber. Seperti sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Peraturan tentang hak jawab itu dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

"Jadi, silahkan yang memang merasa dirugikan mintalah klarifikasi kepada wartawan atau media tersebut. Karena semua pasti memberikan hak jawab. Namun, yang lebih pas nya menurut saya, Kabid SD itu memberikan jawaban yang akurat juga kepada media yang dari awal memberitakan persoalan tersebut,"katanya.



Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengklaim pihaknya sudah temui wartawan terkait SDN 1 Warunggunung yang melanggar aturan Prokes karena kekurangan buku.

“Tadi sebelum dhuhur saya ketemu dengan pihak media dan sudah saya sampaikan,”kata Kepala Bidang SD Dindik Lebak Maman Suryaman. Kemarin.

Ketika ditanya media manakah yang ditemui dan apa yang disampaikannya,
Maman tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Ketika ditanya kembali soal bagaimana terkait adanya kekurangan buku hingga di sekolah SDN 1 Warunggunung melanggar aturan Prokes, Maman kembali tak menjawab, padahal pesan yang dikirimkan centang biru dua.

Sebelumnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di SDN 1 Warung Gunung, Desa Warung Gunung, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak diduga tidak memperdulikan aturan pemerintah soal Protokol Kesehatan (Prokes). Hal tersebut di akui para murid saat melakukan kegiatan belajar.

Pantauan dilapangan, sejumlah pelajar yang sedang melakukan KBM tatap muka di sekolah tersebut diduga tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak. Namun, ketika siswa dan siswi tesebut ditanya oleh salah seorang guru bernama Sukmawati, seluruh pelajar yang ada diruangan itu mengaku itu dilakukan karena buku mata pelajarannya hanya memiliki satu buku, sehingga pelajar harus berduaan di satu meja dan aga berdempetan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Warung Gunung Uci Sanusi menyampaikan, untuk menjaga jarak atau mematuhi protokol kesehatan itu menurutnya sudah dilakukan. Lantaran di satu kelas itu, KBM tatap muka hanya ada 18 orang. Namun terkait soal buku, ia mengaku itu disesuaikan dengan muridnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MOI DPC Lebak Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kabid SD Soal SDN 1 Warunggunung

Trending Now

Iklan