Iklan

Penegakan Disiplin Prokes, Gabungan Polsek Jatiwangi Bersama Muspika Lakukan Ops Yustisi

warta pembaruan
09 Juni 2021 | 11:27 AM WIB Last Updated 2021-06-09T04:27:53Z


Majalengka, Wartapembaruan.co.id
-- Petugas gabungan dari Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, Koramil Jatiwangi, Sat Pol PP dan Dinas Instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Kali ini Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar di Sepanjang jalan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Rabu, (9/6/2021).

Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan Polsek Jatiwangi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S Fiqih didampingi Waka Polsek, Sekcam Jatiwangi dan Batuud Koramil Jatiwangi yang diikuti oleh Anggota Polsek Jatiwangi, Koramil, Dinas Sat Pol PP dan Perangkat Desa.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Symasul Huda melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S Fiqih mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.


“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.

“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S Fiqih.(Ric)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penegakan Disiplin Prokes, Gabungan Polsek Jatiwangi Bersama Muspika Lakukan Ops Yustisi

Trending Now

Iklan