Iklan

Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Covid 19 Tahun 2020 Senilai 737 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

warta pembaruan
05 Juli 2021 | 6:06 PM WIB Last Updated 2021-07-06T02:49:43Z
Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada dinas dikabupaten Gayo Lues,salah satunya terkait dengan temuan penanganan covid 19 di Kabupaten Gayo Lues yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban jawaban.

Dimana BPK Merekomendasikan Kepada Bupati Gayo Lues Agar: seperti pada huruf C.

Surat Bupati kepada kepala pelaksanaan BPBD surat Kepala Pelaksanaan BPBD menagih SPJ kepada Penerima belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona virus Disease 19(Covid 19) atau menyetorkan uang ke Kas Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa BPK memberikan tengat waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut, sesuai pasal 20 ayat (3) UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Namun hingga berita ini diterbitkan Minggu(4 Juli/2021) masih ada beberapa Dinas dan Ormas yang sampai saat ini belum menyerahkan Surat pertanggungjawaban penggunaan dana Covid 19 tahun anggaran 2019 tersebut.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Covid 19 Tahun 2020 Senilai 737 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

Trending Now

Iklan