Iklan

Kasus Pencemaran Nama Baik Mengendap di Polsek Kualuh Hulu

warta pembaruan
13 Juli 2021 | 7:17 PM WIB Last Updated 2021-07-13T12:17:45Z


Kualuh Hulu, Wartapembaruan.co.id
-- Dilaporkan setengah tahun lebih, namun kasus pencemaran nama baik di Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hingga kini belum menemui titik terang.

Korban Manti br. Siregar menjelaskan kasus ini bermula ketika ia menerima tamu di rumahnya, Jalan Serma Maulana Siregar, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Minggu 27 Desember 2020 sekitar pukul 21:00 WIB.

Namun tiba-tiba seorang pemuda berinsial AA membunyikan klakson panjang sembari mengegas-ngegas sepeda motornya di depan rumah korban. AA adalah kekasih dari DS, anak pasangan YS dan LS yang merupakan tetangga korban.

"Saya keluar dan menanyakan kepada AA kenapa membunyikan klakson panjang sambil geber-geber kereta (sepeda motor-red). Namun dia malah mengeluarkan kata-kata kasar," ungkap Manti, Senin (12/7). 

Tak ingin ribut, korban kemudian masuk ke rumah dan menemui kembali tamunya. Namun sesaat kemudian AA yang baru mengantar kekasihnya pulang justru kembali ke depan rumah korban dan melakukan hal yang sama hingga membuat korban kesal.

"Saya bilang, jangan gitu kau, kau kan bukan orang sini. Kok buat keributan di sini. Tiba-tiba si YS dan istrinya keluar sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saya kan malu, apalagi si EH (tetangga korban) ikut-ikutan merekam saya. Saya tanya, kenapa kau rekam-rekam, dia malah ikut-ikutan menghina," sambungnya.

Merasa malu dan terhina, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu pada 7 Januari 2021. Namun hingga kini kasus ini terkesan jalan di tempat. Bahkan korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).Kuasa hukum korban, Rawi Kresna SE SH MH, menyebut korban sudah diminta keterangan dan polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

Namun kenapa hingga kini korban belum menerima SP2HP. Padahal mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Penyidik harusnya memberi SP2HP kepada pelapor supaya pelapor yakin bahwa penyidik itu netral," tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera memberikan SP2HP kepada pelapor.

"Besok atau lusa SP2HP akan kami berikan kepada pelapor," ujarnya. (ril)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pencemaran Nama Baik Mengendap di Polsek Kualuh Hulu

Trending Now

Iklan