Iklan

Lapas Binjai Berikan Asimilasi Di Rumah 21 Warga Binaan

warta pembaruan
21 Juli 2021 | 11:54 PM WIB Last Updated 2021-07-21T16:54:55Z


BINJAI, Wartapembaruan.co.id
– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai melakukan serah terima 21 orang narapidana kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, untuk menjalani asimilasi di rumah. 

Pelaksanaa asimilasi  tersebut, terhitung berlaku mulai hari ini Rabu ( 21/07/ 2021).


Pelaksanaan asimilasi di rumah ini, sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 24 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.


Selanjutnya, Asimilasi di Rumah yang dimaksud dibawah pengawasan pihak balai pemasyarakatan.

Turut hadir dalam pelaksanaan Asimilasi, Kasi Binadik, Dekki Susanto, Ka.KPLP, Rinaldo A.N Tarigan, Kasubsie Bimkemaswat, Freddy Rinadi Siregar, Kasubsie Registrasi, Sudarno Hariadi Nasution, dan Jajaran Staf Binadik.(AViD)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Binjai Berikan Asimilasi Di Rumah 21 Warga Binaan

Trending Now

Iklan