Iklan

Lembaga AGP : Perbup Nomor 11 Soal Syarat Bakal Calon Kepala Desa Harus Dikawal Ketat

warta pembaruan
29 Juli 2021 | 10:33 AM WIB Last Updated 2021-07-29T06:01:37Z
LEBAK , Wartapembaruan.co.id - Lembaga Abdi Gema Perak (AGP) dengan tegas mengaku akan mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2021 soal persayaratan Calon Kepala Desa di Kabupaten Lebak.

Perbup Nomor 11 tahun 2021 tersebut,
perihal persyaratan Calon Kepala desa yang harus menyerahkan fotocopy dokument Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bagi Kepala Desa maupun mantan Kepala Desa.

Sekertaris DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak Anggi Kurniadi menyampaikan dengan tegas, pihaknya akan mengawal kegiatan pilkades serentak di 266 Desa se- Kabupaten Lebak.

"Kita akan kawal pemilihan Pilkades bagi seluruh Desa di Kabupaten Lebak. Namun, ada yang menjadi pertanyaan bagi kami, yaitu bagaimana dengan LPPD mantan Kepala Desa yang pernah menjabat 10 atau 15 tahun yang lalu yang kemudian sekarang mencalon kan diri kembali, nah, pertanyaan ini tentu harus di jawab oleh pemerintah melalui DPMD Lebak dengan sejelas- jelasnya. Karena semua harus ada Dasar dan ketentuan aturan yang dibuat oleh pemerintah, "tegas Anggi pada awak media. Kamis, (29/7/2021)

Ia juga mempertanyakan apakah dibenarkan jika pertanggung jawaban atau LPPD itu ditanda tangani oleh BPD periode yang sekarang, bukan oleh BPD yang sebelumnya menjabat.

"Saya rasa ini akan menarik perhatian publik. Namun, tentunya aturan teraebut tidak bisa dan tidak boleh dibuat main- main. Untuk itu, mari kita kawal Perbub ini dengan baik. Mengingat diduga kuat banyak calon dari mantan kepala desa terdahulu yg tidak memiliki LPPD,"katanya.

"Padahal LPPD itu diatur dalam Undang- Undang tentang desa serta
Permendagri tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara sebelum tahun 2015 para Kepala Desa diduga tidak memiliki LPPD.

Apabila hal ini dibiarkan, maka akan menjadi catatan bagi Lembaga Kami untuk melakukan gugatan di kemudian hari,"tegas Anggi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lembaga AGP : Perbup Nomor 11 Soal Syarat Bakal Calon Kepala Desa Harus Dikawal Ketat

Trending Now

Iklan