Iklan

Negara Bertanggung Jawab Hapus Kekerasan Seksual

warta pembaruan
12 Juli 2021 | 10:25 PM WIB Last Updated 2021-07-12T15:25:16Z


Jakarta, www.wartapembaruan.co.id
– Tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan seksual telah menjadi persoalan serius yang nyata terjadi di masyarakat selama ini. Penyelesaian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sejauh ini belum tuntas karena terjadi kekosongan hukum. 

Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Oleh karena itu, perlu ada aturan perundangan yang jelas agar kekerasan seksusal dapat dihentikan, dan Negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di Negeri ini," katanya.

Pernyataan Lestari Moerdijat tersebut dikemukakan terkait proses pengkajian Baleg DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurutnya, pengkajian RUU PKS merupakan bagian dari tanggung jawab Negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Ia mengharapkan proses pembahasan RUU tersebut berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi UU dalam tahun ini, dan dirinya selaku pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.  

"Tentu upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat serta fraksi-fraksi di DPR," kata politisi dari Partai Nasdem tersebut.

Lobi-lobi di tingkat fraksi, menurutnya, harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. "Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa. Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasannya,” katanya.

Lestari Moerdijat mengakui bahwa fraksi-fraksi di DPR RI sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS, dan diharapkan hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk mengegolkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

“Kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni lebih dari 7.000 kasus. Sedangkan pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebih kasus,” katanya.

Selain itu, berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi. (ys_soel)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Negara Bertanggung Jawab Hapus Kekerasan Seksual

Trending Now

Iklan